BANJARBARU — Kabut asap yang menyelimuti permukiman warga di Kalimantan Selatan bukan sekadar gangguan penglihatan. Guru Besar Bidang Ilmu Kesehatan Masyarakat dan Kesehatan Lingkungan ULM, Profesor Husaini, menggambarkan kondisi itu sebagai "Hidup di Bawah Kubah Asap Karhutla" — situasi ketika masyarakat seolah terperangkap dalam kepungan polusi udara yang membahayakan kesehatan.
Istilah tersebut bukan metafora kosong. Paparan asap karhutla membawa partikel halus PM2.5 berukuran sangat kecil yang mampu menembus jauh ke dalam paru-paru. Paparan partikel ini berkaitan dengan peningkatan risiko gangguan pernapasan dan penyakit kardiovaskular.
Mengapa Anak-Anak dan Ibu Hamil Paling Rentan
Husaini menyoroti bahwa dampak asap tidak dirasakan merata. Anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, serta masyarakat dengan penyakit penyerta masuk kelompok yang membutuhkan perlindungan ekstra dari paparan polusi udara.
Ancaman itu tidak berhenti di kesehatan fisik. Kabut asap juga mengganggu kegiatan belajar mengajar, menurunkan produktivitas kerja, merusak interaksi sosial, hingga menekan kesehatan mental warga yang tetap harus beraktivitas di tengah kualitas udara buruk.
"Api mungkin terlihat di satu kawasan, tetapi asapnya dapat bergerak jauh melampaui lokasi kebakaran. Karhutla harus ditangani sebagai persoalan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keselamatan manusia," kata Husaini.
Bukan Sekadar Kutukan Alam
Husaini menolak pandangan yang membingkai karhutla semata-mata sebagai bencana alam akibat perubahan iklim atau anomali cuaca. Aktivitas manusia, pengelolaan lahan yang tidak berkelanjutan, dan lemahnya pengawasan lingkungan turut memperbesar risiko kebakaran.
"Kabut asap karhutla tidak semestinya dianggap sebagai kutukan alam. Faktor iklim memang memperbesar risiko, tetapi pencegahan, pengelolaan lahan, dan penegakan hukum menentukan seberapa besar bencana dapat dikendalikan," ujarnya.
Sejumlah faktor pemicu yang ia soroti mencakup pengeringan lahan gambut, pembukaan lahan dengan cara membakar, perubahan iklim, serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.
Empat Langkah yang Didorong dari Hulu
Karena itu, Husaini mendorong penanganan tidak hanya berfokus pada pemadaman ketika api sudah membesar. Ia menyebut sejumlah langkah pencegahan yang perlu diperkuat:
- Restorasi gambut dan perbaikan tata air
- Pengawasan ketat terhadap pembukaan lahan
- Pencegahan praktik pembakaran lahan
- Pemantauan kualitas udara secara berkelanjutan
Perlindungan terhadap kelompok rentan juga perlu menjadi prioritas. Caranya antara lain melalui penyediaan informasi kualitas udara yang mudah diakses, edukasi kesehatan, dan langkah perlindungan sesuai tingkat paparan polusi.
Udara Bersih sebagai Hak Dasar
Bagi Husaini, keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari padamnya api. Upaya itu juga harus mampu mencegah kebakaran berulang, memulihkan lingkungan, menekan paparan polusi, serta menjamin hak masyarakat untuk menghirup udara bersih.
"Udara bersih bukan kemewahan, melainkan kebutuhan dasar manusia. Selama penyebab kebakaran tidak ditangani hingga ke akarnya, masyarakat akan terus menghadapi ancaman yang sama setiap musim kemarau," tuturnya.