BANJARMASIN — Direktur Eksekutif WALHI Kalsel Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono meminta penyidik Polda Kalsel menelusuri rantai tanggung jawab hingga ke korporasi dan pengurus perusahaan pemegang konsesi. Permintaan itu disampaikan menyusul naiknya perkara kebakaran hutan dan lahan yang dilaporkan lembaganya ke tahap penyidikan.
Rafiq menegaskan proses hukum tidak cukup berhenti pada peningkatan status perkara. Menurutnya, penyidik harus menemukan pihak yang benar-benar bertanggung jawab dan memastikan penegakan hukum berjalan nyata.
"Proses hukum tidak boleh berhenti pada peningkatan status perkara. Penyidik harus mampu menemukan pihak yang bertanggung jawab dan memastikan penegakan hukum berjalan secara nyata," kata Rafiq.
23 Laporan Polisi, 12 Menyasar Korporasi
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan menyebut pihaknya telah menerima 23 laporan polisi karhutla sepanjang 2026. Dari jumlah itu, 11 kasus melibatkan perorangan dan 12 lainnya korporasi.
"Ada 23 LP terbit, 11 perorangan dan 12 korporasi," kata Yudha.
Yudha membenarkan bahwa 23 laporan tersebut sudah termasuk laporan yang diajukan WALHI Kalsel. Sebagian besar perkara, katanya, telah naik ke tahap penyidikan, termasuk laporan dari lembaga lingkungan itu.
Temuan Lapangan: Alat Berat di Area Pascakebakaran
WALHI Kalsel melakukan pengecekan langsung di lapangan dan menemukan indikasi kebakaran di sejumlah wilayah konsesi. Tim juga mendapati aktivitas alat berat di area tersebut.
Rafiq menduga aktivitas itu berkaitan dengan pengelolaan lahan pascakebakaran untuk penanaman sawit baru. Dugaan ini menjadi dasar lembaganya meminta penyidik tidak berhenti pada pelaku yang ditemukan di lokasi.
"Kami tidak ingin penyidikan hanya berfokus pada orang-orang yang berada di lapangan, sementara pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam perusahaan justru tidak tersentuh oleh proses hukum," ujarnya.
Gubernur Sebut Banyak Lahan Telantar Milik Perusahaan
Gubernur Kalsel Muhidin menyoroti sebagian besar lahan terbakar merupakan lahan telantar milik perusahaan dan perseorangan. Pemilik lahan, menurutnya, cenderung membiarkan kebakaran sehingga api mudah meluas.
"Ketika terjadi kebakaran, pemilik tidak ikut memadamkan dan beban penanganan justru dialihkan kepada Satgas, TNI, Polri, serta relawan," kata Muhidin.
Muhidin menyatakan akan menegakkan regulasi soal lahan telantar. Lahan yang dibiarkan tak tergarap selama lima tahun, menurut aturan yang berlaku, berhak diambil alih negara.
Pemprov Kalsel akan memetakan lahan-lahan tersebut sebagai langkah pencegahan karhutla pada tahun-tahun berikutnya. "Sesuai regulasi dan undang-undang, lahan telantar yang tidak dikerjakan selama lima tahun seharusnya dikuasai atau diambil alih oleh negara," ujar Muhidin.