Pencarian

Gubernur Kalsel Dorong Empat RUU Kabupaten/Kota Disusun Komprehensif, Acuan UU 27/1959 Diperbarui

Rabu, 28 Oktober 2026 • 09:16:02 WIB
Gubernur Kalsel Dorong Empat RUU Kabupaten/Kota Disusun Komprehensif, Acuan UU 27/1959 Diperbarui
Gubernur Kalsel melalui Sekdaprov menyampaikan dukungan Pemprov dalam forum konsultasi publik penyusunan empat RUU kabupaten/kota di Banjarbaru.

BANJARBARU — Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan siap mendukung penyusunan regulasi tersebut, termasuk menyediakan data dan keterangan yang dibutuhkan tim penyusun. Dukungan itu disampaikan Gubernur melalui Sekdaprov Kalsel dalam forum konsultasi publik yang digelar Badan Keahlian DPR RI.

Empat daerah yang masuk daftar penyusunan naskah akademik dan draf RUU itu masih memakai dasar hukum lama. Kota Banjarmasin, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Kotabaru hingga kini mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959.

Empat Aspek yang Diminta Masuk ke Naskah Akademik

Gubernur menyebut sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian dalam penyusunan keempat RUU. Cakupan wilayah, batas daerah, ibu kota, serta karakteristik masing-masing kabupaten/kota menjadi poin utama yang diminta dibahas tuntas.

Untuk batas wilayah, Pemprov Kalsel berharap rumusan dalam draf RUU mengacu pada dokumen penegasan batas daerah yang berlaku. Langkah itu dinilai penting agar ketentuan hukum sejalan dengan pelaksanaan administrasi kewilayahan di lapangan.

Karakteristik daerah dalam naskah akademik juga diminta tidak berhenti pada luas wilayah dan jumlah penduduk. Gubernur ingin dokumen itu menggambarkan kondisi serta kekhasan tiap daerah secara menyeluruh.

"Kami memandangnya sebagai penataan regulasi yang menegaskan kembali kedudukan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan susunan pemerintahan yang tetap seperti sekarang," ungkap Gubernur.

Pengalaman UU Provinsi Kalsel Jadi Rujukan

Penyesuaian dasar hukum pembentukan Provinsi Kalimantan Selatan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 menjadi salah satu referensi dalam proses penataan regulasi ini. Pengalaman tersebut dipakai sebagai pembanding saat menyusun dasar hukum tingkat kabupaten/kota.

Gubernur meminta perangkat daerah terkait mendampingi tim penyusun. Tujuannya memastikan data dan informasi yang disampaikan sesuai kondisi faktual di lapangan, bukan asumsi.

Ia juga berharap keterangan dalam forum konsultasi disampaikan pihak yang memahami kondisi wilayah masing-masing. Dengan begitu, substansi regulasi didukung informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Komisi II DPR: Tidak Ada Daerah Otonom Baru

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan penyusunan empat RUU tersebut harus memberi kepastian hukum dan menyesuaikan regulasi dengan perkembangan kondisi daerah. Ia menekankan aturan baru tidak boleh menimbulkan beban fiskal baru bagi negara maupun pemerintah daerah.

Forum konsultasi publik, menurut Rifqinizamy, perlu dimanfaatkan untuk memastikan regulasi mampu menjawab persoalan administratif dan kewilayahan yang berpotensi muncul kemudian. Aspek yang menjadi perhatian mencakup penegasan batas wilayah antarkabupaten/kota serta penyesuaian cakupan kecamatan dan kelurahan.

"Undang-undang ini tidak membuka ruang bagi lahirnya daerah otonomi baru. Undang-undang ini juga tidak membuka ruang bagi pemekaran wilayah di dalam kabupaten/kota, termasuk penambahan kecamatan, kelurahan, dan sebagainya," tegasnya.

Pembahasan juga tidak dimaksudkan mengakomodasi penambahan dana bagi hasil maupun pemberian insentif di luar formula yang telah ditetapkan. Konsultasi publik di Kalimantan Selatan merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Badan Keahlian DPR RI untuk mendukung tugas Komisi II.

Rapat di Banjarbaru turut dihadiri Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Politik, Hukum, Novianto Murti Hantoro; Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR; Wakil Bupati Barito Kuala H. Herman Susilo; Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Riza Muttaqin; dan Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H. Yudi Andrea.

Follow kabarkapuas.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: lenterakalimantan.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks