KALIMANTAN SELATAN — Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menegaskan langkah legislasi ini merupakan bentuk perang terbuka terhadap perilaku dan kampanye LGBT. Menurutnya, pergeseran sikap kelompok LGBT yang kian berani menunjukkan di ruang publik membuat pendekatan persuasif tak lagi mempan.
Naskah Akademik dan Target Prolegnas
MUI saat ini tengah menggodok naskah akademik sebagai landasan ilmiah RUU tersebut. "Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya," ujar Kiai Cholil di Depok, Minggu (28/6).
Target utama MUI adalah mendorong regulasi ini masuk dalam daftar Prolegnas prioritas di DPR. Proses ini membutuhkan dukungan fraksi-fraksi di parlemen agar bisa dibahas dalam sidang paripurna.
Sikap DPR: Terbuka tetapi Akan Dikaji Mendalam
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menyatakan pihaknya tidak akan menutup diri terhadap aspirasi dari organisasi kemasyarakatan. "Ya sebagai bentuk aspirasi masyarakat ya, dalam hal ini MUI, tentu kita akan lihat ya nanti apa hasil dari draf yang diusulkan oleh MUI seperti apa," kata politikus NasDem itu kepada wartawan, Selasa (30/6).
Setelah draf resmi diterima, DPR akan menyerahkannya ke Badan Legislasi (Baleg) dan Badan Keahlian DPR (BKD) untuk dikaji. "Pasti kan nanti disampaikan ke DPR, dan DPR pasti akan kaji, akan pelajari, dan akan tindak lanjuti oleh kita semua," sambung Saan.
Alasan MUI Tempuh Jalur Hukum
Kiai Cholil menyoroti perubahan perilaku kelompok LGBT yang dinilai semakin provokatif. Jika dulu cenderung bersembunyi karena malu, kini mereka justru terang-terangan menggelar pesta sesama jenis di ruang publik. Ironisnya, masyarakat yang menegur aksi tersebut kerap dicap tidak toleran.
"Ini kan sudah salah kaprah," kata Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah tersebut. MUI menilai hanya regulasi yang mengikat secara hukum dan bisa ditindak tegas yang mampu membendung fenomena ini.
Dinamika Pembahasan di Parlemen
Meski DPR menyatakan terbuka, jalan RUU ini menuju pengesahan masih panjang. Proses kajian di Baleg dan BKD akan memakan waktu, apalagi jika muncul perbedaan pandangan antar fraksi. Isu LGBT sendiri kerap menjadi perdebatan sensitif di parlemen, mengingat belum ada konsensus nasional tentang batasan hukum pidana terkait orientasi seksual.
Sejumlah kalangan mengingatkan agar pembahasan RUU ini tidak mengabaikan prinsip hak asasi manusia dan konstitusi. Namun, MUI tetap pada pendirian bahwa langkah hukum adalah satu-satunya cara untuk melindungi moralitas publik.
Kiai Cholil menegaskan, "Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya."