TANAH LAUT — Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan memastikan kewajiban reklamasi dan pengelolaan lingkungan perusahaan tambang tidak berhenti pada dokumen perencanaan. Monitoring dilakukan ke PT Arutmin Indonesia Site Asamasam dan PT Jorong Barutama Greston (JBG) di Kabupaten Tanah Laut, Jumat (11/9).
Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Mustaqimah, yang akrab disapa Kimmi, menyatakan kedua perusahaan telah menjalankan proses reklamasi dan masih berlanjut. Sebagian lahan bahkan sudah diserahkan kepada masyarakat dan pemerintah daerah masing-masing.
Reklamasi JBG Capai 85 Persen dari Lahan Terganggu
Di JBG, Komisi III menerima pemaparan bahwa total area reklamasi seluas 4.370,21 hektare, dengan 1.416,89 hektare di antaranya merupakan lahan terganggu. Dari luasan tersebut, 1.216,84 hektare atau sekitar 85 persen telah direklamasi.
KTT sekaligus Direksi Site JBG, Ahmad Gazali Rahman, menjelaskan reklamasi dijalankan melalui sejumlah tahapan. Mulai dari penataan lahan, penebaran tanah pucuk, penanaman dan pemeliharaan, hingga penilaian serta penyerahan lahan.
Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) seluas 2.642,96 hektare disebut telah mencapai 100 persen.
Limbah B3 JBG: 10,89 Ton Dikirim ke Pengelola Berizin
Untuk limbah B3, JBG mencatat sepanjang 2025 hingga Agustus 2026 terdapat 11,90595 ton limbah B3. Sebanyak 10,8956 ton telah dikirim kepada pengelola berizin, sementara 1,01035 ton masih tersimpan di tempat penyimpanan khusus.
Menurut Gazali, pengelolaan limbah dilakukan dengan memenuhi persyaratan pengamanan dan pelaporan melalui sistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Arutmin Pantau Kualitas Udara dan Air Tambang
External Affairs Site Asamasam PT Arutmin Indonesia, Firhansyah, memaparkan pengelolaan lingkungan di wilayah operasional perusahaan. Di antaranya pemantauan kualitas udara dan air, pengelolaan air tambang melalui sistem SPARING/WETLAND, serta pengangkutan limbah B3 yang dilengkapi dokumen manifest.
Reklamasi di wilayah operasional Arutmin juga dilakukan melalui penataan lahan, penebaran tanah pucuk, penanaman, pemeliharaan, penilaian hingga penyerahan. Perusahaan turut memasukkan aspek keanekaragaman hayati dalam pengelolaan kawasan reklamasi.
Dorong Bank Kalsel dan UPTD Laboratorium ESDM Jadi Mitra
Komisi III tidak hanya menyoroti kepatuhan perusahaan, tetapi juga mendorong agar aktivitas pengelolaan pertambangan memberi manfaat lebih besar bagi daerah. Perusahaan tambang diminta mempertimbangkan potensi lembaga daerah sebagai mitra dalam layanan yang berkaitan dengan pertambangan dan lingkungan.
Bank Kalsel sebagai BUMD serta UPTD Laboratorium ESDM dinilai dapat dilibatkan dalam layanan jaminan reklamasi maupun pengujian laboratorium. Menurut Komisi III, keterlibatan lembaga daerah tersebut berpotensi memperkuat peran daerah sekaligus membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ingatkan Musim Tanam dalam Rehabilitasi DAS
Persoalan waktu pelaksanaan rehabilitasi DAS juga menjadi perhatian. Komisi III mengingatkan perusahaan agar memperhitungkan musim tanam dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi.
Kegiatan penanaman tidak boleh hanya berorientasi pada pemenuhan kewajiban administratif. Tanaman yang ditanam harus memiliki peluang tumbuh dan bertahan sehingga tujuan pemulihan fungsi lingkungan benar-benar tercapai.
Komisi III menegaskan pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan seiring dengan tanggung jawab terhadap lingkungan. Keberhasilan reklamasi dinilai bukan sekadar berapa hektare lahan yang ditanami, tetapi sejauh mana lahan bekas tambang mampu kembali berfungsi dan memberi manfaat bagi lingkungan serta masyarakat.