TANAH LAUT — Komisi III DPRD Kalimantan Selatan meninjau dua perusahaan pertambangan batu bara di Kabupaten Tanah Laut pada Jumat (11/9/2026). Kedua perusahaan tersebut adalah PT Arutmin Indonesia Site Asam Asam dan PT Jorong Barutama Greston (JBG).
Evaluasi mencakup tiga aspek utama: reklamasi lahan bekas tambang, pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS). Komisi III membidangi ESDM dan lingkungan hidup, sehingga aspek-aspek tersebut masuk dalam ruang pengawasan dewan.
Alasan DPRD Turun Langsung ke Lokasi Tambang
Ketua Komisi III DPRD Kalsel Mustaqimah mengatakan pengawasan ini merupakan pelaksanaan fungsi dewan. Tujuannya memastikan perusahaan tambang menunaikan kewajiban terhadap lingkungan.
"Dalam menjalankan fungsi pengawasan, kami perlu awasi reklamasi dan limbah B3 perusahaan tambang di provinsi kita," ujar Mustaqimah ketika dikonfirmasi, Sabtu malam usai mengunjungi dua perusahaan pertambangan batu bara di Tala.
Menurut Mustaqimah, kedua perusahaan masih menjalankan proses reklamasi. Sebagian lahan yang sudah direklamasi telah diserahkan kepada masyarakat dan pemerintah daerah setempat.
"Kita sudah meninjau, melakukan monitoring ke perusahaan tambang di Kalsel, diantaranya PT. Arutmin dan PT. JBG, yang mana kedua tambang tersebut sudah melakukan proses reklamasi, yang mana proses itu juga terus berlanjut, dan sebagian lahan sudah diserahkan ke masing-masing masyarakat dan pemerintah daerah masing-masing." ujar Kimmi.
JBG Klaim Reklamasi Capai 85 Persen, Rehabilitasi DAS 100 Persen
Di JBG, KTT dan Direksi Site JBG Ahmad Gazali Rahman memaparkan capaian reklamasi perusahaan. Dari total 4.370,21 hektare area reklamasi, terdapat 1.416,89 hektare lahan terganggu dan 1.216,84 hektare telah direklamasi atau sekitar 85 persen.
"Reklamasi dilakukan melalui penataan lahan, penebaran tanah pucuk, penanaman, pemeliharaan, penilaian hingga penyerahan lahan. JBG juga mencatat rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) seluas 2.642,96 ha telah mencapai 100 persen," ungkap Ahamad Gazali, sebagaimana diberitakan Antara, Minggu, (13/09/2026).
Untuk limbah B3, JBG mencatat sepanjang 2025 hingga Agustus 2026 terdapat 11,90595 ton. Dari jumlah itu, 10,8956 ton telah dikirim kepada pengelola, sedangkan 1,01035 ton masih tersimpan.
"Penyimpanan dilakukan pada tempat khusus dengan persyaratan pengamanan dan pelaporan melalui sistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
Arutmin Pantau Kualitas Udara dan Air, Limbah B3 Dilengkapi Manifest
PT Arutmin Indonesia Site Asam-Asam memaparkan pengelolaan lingkungan yang mencakup pemantauan kualitas udara dan air. Perusahaan juga mengelola air tambang melalui sistem SPARING/WETLAND. Pengangkutan limbah B3 dilakukan dengan dokumen manifest.
Tahapan reklamasi Arutmin meliputi penataan lahan, penebaran tanah pucuk, penanaman, pemeliharaan, penilaian, hingga penyerahan lahan. Aspek keanekaragaman hayati turut dimasukkan dalam pengelolaan kawasan reklamasi.
Dorongan Libatkan Bank Kalsel dan UPTD Laboratorium ESDM
Komisi III DPRD Kalsel mendorong perusahaan pertambangan mempertimbangkan potensi daerah sebagai mitra. PT Bank Kalsel sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium ESDM disebut dapat dipertimbangkan.
Keterlibatan lembaga daerah itu dinilai berpotensi memberi manfaat lebih luas. Salah satunya membuka peluang penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Musim Tanam Jadi Catatan untuk Rehabilitasi DAS
Komisi III DPRD Kalsel menyoroti pentingnya memperhitungkan musim tanam dalam rehabilitasi DAS. Penentuan waktu penanaman dinilai menentukan peluang tanaman tumbuh dan bertahan.
Dengan begitu, rehabilitasi tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif. Pengawasan ini diharapkan memastikan kegiatan pertambangan di Kalsel berlangsung dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat.