Pencarian

Mobil Hybrid Diusulkan Bebas Ganjil Genap, Periklindo: Kami Masuk Kategori EV

Jumat, 23 Oktober 2026 • 14:22:01 WIB
Mobil Hybrid Diusulkan Bebas Ganjil Genap, Periklindo: Kami Masuk Kategori EV
Ketua Umum Periklindo Moeldoko menilai mobil hybrid layak masuk kategori kendaraan elektrifikasi karena berkontribusi menekan konsumsi BBM dan emisi CO2.

KALIMANTAN SELATAN — Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) mendukung usulan Kementerian Perindustrian membebaskan mobil hybrid dari aturan ganjil genap. Ketua Umum Periklindo Moeldoko menilai teknologi hybrid tetap berkontribusi menekan konsumsi BBM dan emisi CO2, sehingga layak masuk kategori kendaraan elektrifikasi. Usulan ini menyusul rencana Kemenperin memperluas insentif non-fiskal ke PHEV dan REEV, bukan hanya BEV.

Moeldoko menyampaikan pandangan tersebut saat ditemui di Jakarta, Kamis (22/10/2026). Menurutnya, insentif non-fiskal punya peran sama pentingnya dengan keringanan pajak untuk mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.

Alasan Periklindo: Hybrid Tetap Kurangi BBM dan CO2

Periklindo berpandangan mobil hybrid masih memberikan kontribusi nyata terhadap pengurangan konsumsi bahan bakar minyak dan emisi gas buang. Karena itu, kendaraan berteknologi elektrifikasi ini dinilai pantas diperlakukan setara dengan kendaraan listrik dalam kebijakan non-fiskal.

"Kita berpandangan Periklindo, karena hybrid itu juga masih memberikan kontribusi kepada pengurangan BBM dan juga pengurangan CO2, maka itu masuk dalam kategori EV," kata Moeldoko.

Zonasi Khusus EV Sedang Didiskusikan dengan Pemerintah Daerah

Selain pembebasan ganjil genap, Periklindo tengah membahas penerapan zonasi khusus bagi pengguna kendaraan listrik bersama pemerintah daerah. Moeldoko menyebut langkah ini sebagai upaya mempercepat adopsi kendaraan elektrifikasi lewat jalur non-fiskal.

"Ya dua-duanya, biar lebih cepat. Contoh kemarin saya diskusi dengan Pak Gubernur, bagaimana inisiatif non-fiskal di antaranya adalah pemberian zonasi untuk daerah-daerah tertentu untuk kebutuhan untuk bisa digunakan EV. Itu juga kita kemarin sempat diskusikan," ujarnya.

Periklindo juga mengusulkan agar kebijakan serupa diterapkan di kawasan wisata daerah lain. "Mungkin nanti di daerah-daerah lain, di kawasan wisata juga perlu diberlakukan seperti itu," tambah Moeldoko.

Usulan Kemenperin: Ganjil Genap hingga Parkir Khusus

Kementerian Perindustrian lebih dulu mendorong insentif non-fiskal untuk mobil elektrifikasi, mencakup hybrid, plug-in hybrid (PHEV), dan Range Extended Electric Vehicles (REEV). Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menyebut pembebasan ganjil genap di perkotaan sebagai salah satu bentuknya.

"Nonfiskal itu misalkan administrasi, di kota-kota bisa dipakai, ganjil genap tidak terkena, ada parkir khusus. Mungkin juga kalau yang masih perlu charger, ada fasilitas charger dan sebagainya," ujar Sarmuji usai bertemu pengurus Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Sarmuji menilai selama ini keistimewaan ganjil genap hanya dinikmati kendaraan listrik berbasis baterai penuh (BEV). Padahal teknologi hybrid hingga REEV juga berperan menekan emisi dan konsumsi BBM tanpa memunculkan kekhawatiran soal infrastruktur pengisian daya atau range anxiety.

"Kalau full battery selama ini sudah ada insentif yang memadai, baik berkaitan dengan administrasi maupun ganjil genap. Sementara yang plug-in hybrid dan REEV itu akan dirumuskan (penambahan) insentifnya," tegas Sarmuji.

Yang Perlu Diperhatikan

  • Usulan ini masih tahap pembahasan, belum ada payung hukum resmi yang berlaku di lapangan.
  • Pembebasan ganjil genap untuk hybrid berpotensi menuai perdebatan karena basis pengguna BEV selama ini jadi penerima utama insentif.
  • Detail teknis seperti standar emisi minimum atau jenis hybrid yang masuk kategori belum dijelaskan.
  • Penerapan zonasi khusus EV bergantung pada kesepakatan dengan masing-masing pemerintah daerah.

Follow kabarkapuas.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: oto.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks