BANJARMASIN — DPRD Kalimantan Selatan memastikan tiga rancangan regulasi daerah inisiatifnya selaras dengan ketentuan perundang-undangan nasional melalui harmonisasi yang digelar bersama jajaran Biro Hukum Provinsi Kalsel dan Tenaga Ahli DPRD Kalsel, Kamis (27/8/2026) pagi. Proses ini menjadi tahapan krusial agar regulasi yang dihasilkan tidak tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Ketiga ranperda yang dibahas dalam forum tersebut adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Perdagangan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Pangan. Hadir dalam kesempatan itu Wakil Ketua Pansus Kesehatan Habib Umar Hasan Alie Bahasyim.
Regulasi Kesehatan Jadi Payung Hukum Penurunan Stunting
Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan diarahkan untuk memperkuat upaya pencegahan penyakit serta mendorong integrasi program kesehatan dengan sektor lainnya. Ketua Pansus Kesehatan DPRD Kalsel, dr. Yadi Mahendra Muhyin, menegaskan persoalan kesehatan tidak dapat ditangani secara parsial karena memiliki keterkaitan dengan berbagai sektor, termasuk pendidikan dan kondisi sosial masyarakat.
"Sejalan dengan program Gubernur Kalsel terkait stunting, sektor kesehatan ini sangat krusial karena saling berkaitan erat dengan sektor lain, salah satunya pendidikan yang terdampak langsung oleh isu stunting," tegasnya.
Regulasi ini nantinya diharapkan menjadi payung hukum untuk memperkuat upaya penurunan angka stunting sekaligus meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kalsel.
UMKM dan Konsumen Daring Jadi Fokus Ranperda Perdagangan
Di sektor ekonomi, Ranperda Penyelenggaraan Perdagangan dirancang untuk menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih sehat sekaligus memberikan perlindungan bagi pelaku usaha lokal, khususnya UMKM. Ketua Pansus Perdagangan, Umar Sadik, menyebut perkembangan perdagangan digital menghadirkan tantangan baru yang perlu diantisipasi melalui regulasi daerah.
"Kami berharap hadirnya regulasi ini mampu menjawab berbagai kebutuhan serta tantangan ekonomi masyarakat saat ini. Selain itu, maraknya perdagangan daring yang kerap merugikan konsumen akibat ketidaksesuaian barang juga menjadi fokus perhatian yang kita tertibkan melalui aturan ini," ujarnya.
Penguatan regulasi perdagangan dinilai penting agar pertumbuhan ekonomi lokal tidak hanya mengejar peningkatan transaksi, tetapi juga memberikan kepastian dan perlindungan bagi pelaku usaha maupun konsumen.
Ranperda Pangan Dukung Ketahanan Pangan Berkelanjutan
Selain kesehatan dan perdagangan, Ranperda Penyelenggaraan Pangan turut menjadi perhatian dalam harmonisasi tersebut. Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat kebijakan pangan daerah sekaligus mendukung pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat secara berkelanjutan.
Melalui harmonisasi yang melibatkan Gabungan Lintas Komisi DPRD Kalsel, DPRD berupaya memastikan ketiga ranperda tidak hanya memenuhi aspek formal pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi juga memiliki substansi yang benar-benar menjawab persoalan masyarakat. Regulasi yang dihasilkan diharapkan menjadi instrumen kebijakan daerah yang aplikatif, memberikan kepastian hukum, sekaligus berpihak pada kepentingan masyarakat dan pembangunan Kalimantan Selatan.