BANJARMASIN — Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DPRD Kota Banjarmasin menempatkan klausul sanksi sebagai salah satu poin yang dikaji paling cermat. Wakil Ketua Pansus, Mutmainnah, menilai kejelasan aturan menjadi syarat utama agar kawasan tanpa rokok tidak berhenti sebagai ketentuan di atas kertas.
Pembahasan berlangsung dalam rapat yang digelar Jumat (9/10). Mutmainnah menyampaikan bahwa perumusan sanksi harus mempertimbangkan karakteristik masyarakat dan kelompok usia, bukan sekadar menyalin ketentuan daerah lain.
Mengapa Sanksi Harus Dirumuskan Terukur
Menurut Mutmainnah, sanksi yang tidak dirancang dengan hati-hati berisiko sulit diterapkan di lapangan. Karena itu, Pansus mendalami siapa pihak yang bertanggung jawab ketika terjadi pelanggaran, bentuk pelanggaran seperti apa yang dikenai sanksi, dan konsekuensi apa yang menyertainya.
Pertimbangan kelompok usia masuk dalam kajian karena penerapan aturan menyentuh ruang publik yang dipakai bersama, dari anak sekolah hingga lansia. "Pengaturan sanksi harus dirumuskan secara terukur dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk karakteristik masyarakat dan kelompok usia," kata Mutmainnah usai rapat.
Pengawasan Jadi Kunci, Bukan Sekadar Aturan Tertulis
Selain sanksi, Pansus menyoroti mekanisme pengawasan agar aturan KTR benar-benar dipatuhi. Kejelasan aturan dan pengawasan dinilai sebagai dua faktor yang saling menopang.
Tanpa pengawasan konsisten, ketentuan kawasan tanpa rokok berisiko hanya berlaku di dokumen. DPRD Kota Banjarmasin menargetkan pengawasan berjalan sesuai tujuan yang ditetapkan dalam perda nanti.
Perlindungan Anak dan Kelompok Rentan Jadi Sasaran Utama
Regulasi ini diarahkan tidak hanya mendorong kepatuhan warga, tetapi juga memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat. Anak-anak dan kelompok rentan menjadi pihak yang paling diprioritaskan terlindung dari paparan asap rokok.
Melalui pembahasan yang matang, Raperda KTR diharapkan menjadi landasan hukum yang jelas bagi Kota Banjarmasin. DPRD berharap kesadaran masyarakat untuk menghormati kawasan tanpa rokok meningkat seiring aturan yang lebih tegas.