Pencarian

PN Rantau Bebaskan Ade Sasono dari Dakwaan Tambang Ilegal, Ekskavator XCMG Dikembalikan ke Pemiliknya

Jumat, 09 Oktober 2026 • 06:47:01 WIB
PN Rantau Bebaskan Ade Sasono dari Dakwaan Tambang Ilegal, Ekskavator XCMG Dikembalikan ke Pemiliknya
Majelis hakim PN Rantau membebaskan Ade Sasono dari dakwaan tambang ilegal.

RANTAU — Majelis hakim PN Rantau memerintahkan Ade segera dikeluarkan dari tahanan dan memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat. Ade sebelumnya menjalani penahanan sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025. Penahanan diperpanjang hingga 27 Oktober 2025, lalu berlanjut ke tahap penuntutan dan persidangan sepanjang 2026.

Perkara ini bermula dari dugaan aktivitas penambangan batubara di Desa Kelumpang, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin. Kasus itu menyeret Ade bersama tiga terdakwa lain dalam satu berkas perkara.

Duduk Perkara Dugaan Tambang Ilegal di Desa Kelumpang

Jaksa penuntut umum mendakwa Ade turut serta dalam kegiatan penambangan tanpa izin di kawasan tersebut. Dakwaan tunggal itu dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di PN Rantau, pengadilan negeri yang wilayah hukumnya mencakup Kabupaten Tapin.

Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini terdiri dari Mochammad Yoesuf sebagai ketua, dengan Dimas Prasanto Kusuma, S.H. dan Putu Mira Rosviyana, S.H. sebagai hakim anggota. Ketiganya menilai unsur dakwaan tidak terpenuhi terhadap Ade.

Barang Bukti Ekskavator XCMG Dikembalikan

Dalam amar putusan, satu unit ekskavator XCMG XE215C warna kuning dikembalikan kepada pihak yang disebutkan dalam putusan. Sejumlah dokumen terkait lahan dan perizinan juga dikembalikan.

Pengembalian barang bukti itu dilakukan setelah majelis menyatakan Ade lepas dari semua tuntutan hukum. Tidak ada pidana tambahan yang dijatuhkan kepada Ade dalam perkara ini.

Tiga Terdakwa Lain Divonis Berbeda

Ahmad Hussaini yang dituntut 1 tahun 6 bulan divonis 6 bulan penjara. Dwi menerima vonis 2 tahun, sedangkan Bahrudin dihukum 1 tahun.

Perbedaan putusan itu menunjukkan majelis menilai peran masing-masing terdakwa secara berbeda dalam perkara yang sama. Ade menjadi satu-satunya terdakwa yang dinyatakan tidak terbukti bersalah.

Kuasa Hukum Sambut Putusan Bebas

Kuasa hukum Ade, Adv. Jesvandy Silaban, S.H., M.H., CPLL., menyambut putusan tersebut seusai sidang. Menurutnya, vonis bebas itu sejalan dengan pledoi yang disampaikan tim pembela selama persidangan.

"Alhamdulillah putusannya adalah putusan bebas, sesuai dengan yang kami perjuangkan di dalam persidangan," ujar Jesvandy.

Jesvandy berharap putusan tersebut dihormati seluruh pihak dan hak-hak kliennya dipulihkan. Ia menegaskan pemulihan hak menjadi fokus utama tim kuasa hukum saat ini.

"Yang terpenting bagi kami saat ini adalah hak-hak klien kami dipulihkan sebagaimana amar putusan. Kami berharap semua pihak menghormati putusan pengadilan ini," pungkasnya.

Follow kabarkapuas.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: habarkalimantan.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks