KOTABARU — Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II Abu Suwandi dan dihadiri Wakil Ketua I Awaludin itu juga meminta PLN tidak memadamkan listrik di objek vital seperti rumah sakit, Polres, dan kantor pelayanan masyarakat. Manager PLN ULP Kotabaru Muhammad Reza yang turut hadir dalam forum tersebut menyatakan akan mengoordinasikan permintaan DPRD ke pusat pengatur beban di Banjarbaru.
Mengapa Pemadaman Bergilir Terjadi?
Muhammad Reza menjelaskan, sistem kelistrikan di Pulau Kalimantan saat ini sudah terintegrasi. Artinya, kebutuhan listrik di Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur disuplai oleh sejumlah pembangkit yang beroperasi secara serentak dan saling mendukung satu sama lain.
“Terkait kompensasi yang didapatkan para pelanggan PLN, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM nomer 02 tahun 2025, PLN akan memberikan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Reza.
DPRD Minta Kompensasi Jika Pemadaman Berulang
Wakil Ketua I DPRD Kotabaru Awaludin menegaskan bahwa RDP ini merupakan bentuk respons langsung terhadap keluhan warga yang selama ini resah dengan jadwal pemadaman yang tidak menentu.
“Dari hasil rapat kerja hari ini, kami merekomendasikan kepada PLN agar pemadaman bergilir tidak lebih dari 2 jam perhari,” ujar Awaludin. Ia menambahkan, jika pemadaman terjadi lebih dari enam kali dalam sebulan, pelanggan berhak mendapatkan kompensasi berdasarkan aturan yang berlaku.
Objek Vital Harus Bebas Pemadaman
DPRD juga merekomendasikan agar pemadaman tidak dilakukan pada rumah sakit, Polres, dan kantor-kantor pelayanan publik lainnya. Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan dasar kepada masyarakat tidak terganggu selama proses pengaturan beban listrik berlangsung.
PLN ULP Kotabaru berjanji akan menyampaikan hasil RDP ini ke pusat pengatur beban di Banjarbaru karena keputusan pemadaman bergilir menyangkut seluruh wilayah layanan PLN di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.