KALIMANTAN SELATAN — Undang-Undang (UU) Polri terbaru yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka peluang bagi penyandang disabilitas untuk direkrut menjadi anggota kepolisian. Ketentuan ini dinilai sebagai salah satu bukti bahwa regulasi tersebut tidak semata-mata menguntungkan Kapolri, melainkan berpihak pada kepentingan publik yang lebih luas.
Pernyataan itu disampaikan pemerhati hukum kepolisian Edi Saputra Hasibuan di Jakarta, Jumat (12/6/2026). Ia menanggapi kritik Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bidang Advokasi, Arif Maulana, yang sebelumnya menyebut UU baru itu hanya "membikin enak Kapolri".
Klausul Disabilitas dan Semangat Reformasi Humanis
Menurut Edi, keberadaan pengaturan khusus bagi penyandang disabilitas menjadi pembeda utama UU ini dengan regulasi sebelumnya. "Ada ketentuan yang memberikan kesempatan dan perlakuan istimewa bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri sesuai kemampuan dan kompetensi mereka," ujarnya.
Ia menambahkan, langkah ini mencerminkan bahwa pembentuk undang-undang berusaha menghadirkan regulasi yang lebih komprehensif. "UU Polri yang baru sangat memperhatikan kepentingan masyarakat, keamanan negara, dan institusi kepolisian secara bersamaan. Ini menunjukkan keberpihakan yang seimbang," kata anggota Kompolnas periode 2012-2016 itu.
Bantahan terhadap Tuduhan Elitisme
Edi menegaskan bahwa tuduhan yang menyebut UU ini hanya menguntungkan Kapolri tidak berdasar. Ia menunjuk sejumlah ketentuan baru yang dinilainya responsif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat dan tantangan tugas kepolisian di masa depan.
"Semangat reformasi yang humanis justru sangat kental dalam undang-undang ini. Bukan hanya soal kewenangan pimpinan, tapi juga soal bagaimana polisi hadir untuk warga," jelasnya.
Meski demikian, Edi tidak merinci secara spesifik pasal-pasal mana saja yang memuat pembatasan kekuasaan Kapolri. Ia lebih menyoroti aspek inklusivitas sebagai bukti bahwa kepentingan publik menjadi prioritas utama dalam regulasi tersebut.
Konteks Pengesahan dan Kritik Publik
UU Polri baru disahkan DPR dalam sidang paripurna beberapa waktu lalu. Proses pembahasannya berlangsung relatif cepat dan minim perdebatan publik yang luas, sehingga memicu kecurigaan dari sejumlah kalangan masyarakat sipil.
YLBHI menjadi salah satu lembaga yang paling vokal menolak pengesahan ini. Arif Maulana sebelumnya menyatakan bahwa sejumlah pasal dalam UU tersebut justru memperkuat posisi tawar Kapolri dan melemahkan mekanisme pengawasan eksternal.
Namun, Edi membantah anggapan tersebut. Menurutnya, justru dengan adanya klausul disabilitas dan penyesuaian terhadap tantangan tugas modern, UU ini menjadi lebih progresif dibandingkan undang-undang pendahulunya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Mabes Polri maupun Komisi III DPR terkait polemik yang berkembang. Pemerintah sendiri dijadwalkan akan menerbitkan peraturan pelaksana dalam waktu dekat untuk menjabarkan teknis rekrutmen penyandang disabilitas ke dalam institusi Polri.