BANJARMASIN — Nama Babeh Aldo, yang dikenal dengan konten-kontennya yang kerap viral di media sosial, kini harus berurusan dengan hukum. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan dan langsung ditahan. Laporan terhadapnya diajukan karena konten yang dianggap mencemarkan nama baik, sehingga ia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Mengapa Babeh Aldo Diproses dengan UU ITE, Bukan Mekanisme Pers?
Pertanyaan ini mengemuka di kalangan publik. Toto Fachrudin, Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalsel yang juga penguji nasional Uji Kompetensi Wartawan (UKW), memberikan penjelasan. Menurutnya, kasus Babeh Aldo menyoroti perbedaan mendasar antara jurnalis dan pegiat media sosial biasa.
"Kritiknya keras dan analisisnya cukup tajam. Narasinya bisa membangun opini publik. Nyalinya pun cukup berani untuk bersuara lantang. Namun, pada akhirnya, dia kalah berhadapan dengan hukum," ujar Toto dalam keterangannya.
Perlindungan Hukum Hanya untuk Produk Jurnalistik dari Perusahaan Pers
Toto menjelaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan khusus pada karya jurnalistik. Perlindungan ini tidak otomatis melekat pada semua konten yang dibuat seseorang, meskipun ia mengaku sebagai jurnalis. Ada syarat ketat yang harus dipenuhi.
"Perlindungan itu melekat pada produk pers yang dipublikasikan oleh perusahaan pers, dilaksanakan dengan kaidah jurnalistik, memenuhi prinsip verifikasi, keberimbangan, serta tunduk pada kode etik jurnalistik," jelasnya.
Artinya, karya jurnalistik harus melalui mekanisme redaksi yang ketat. Proses editing oleh editor atau redaktur menjadi wajib untuk memastikan informasi yang disajikan memenuhi standar hukum pers dan kode etik. Selain itu, perusahaan pers tempat jurnalis bernaung harus berbentuk badan hukum yang diakui di Indonesia.
Mekanisme Sengketa Pers: Hak Jawab dan Dewan Pers
Toto menambahkan, jika terjadi sengketa atas produk jurnalistik yang sah, penyelesaiannya tidak serta-merta melalui jalur pidana. Ada mekanisme khusus yang diutamakan, yaitu hak jawab, hak koreksi, dan penilaian dari Dewan Pers.
"Ketentuan ini berlaku mengikat," tegasnya.
Kasus Babeh Aldo menjadi contoh nyata bahwa tidak semua konten di media sosial, meskipun bernada kritis, otomatis mendapat perlindungan undang-undang pers. Proses hukum dengan UU ITE pun berjalan karena konten yang dibuatnya dinilai tidak memenuhi kaidah jurnalistik yang diatur dalam Undang-Undang Pers.