Pencarian

Anggota DPRD Kalsel Suripno Sumas Ajak Semua Elemen Bekerja untuk Iklim, Soroti Kerusakan Alam Akibat Ulah Manusia

Sabtu, 06 Juni 2026 • 15:46:01 WIB
Anggota DPRD Kalsel Suripno Sumas Ajak Semua Elemen Bekerja untuk Iklim, Soroti Kerusakan Alam Akibat Ulah Manusia
Anggota DPRD Kalsel Suripno Sumas mengajak masyarakat bekerja sama untuk penyelamatan iklim.

BANJARMASIN — Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H Suripno Sumas mengajak seluruh elemen masyarakat dan bangsa untuk mulai bekerja bagi penyelamatan iklim. Ajakan itu disampaikan dalam rangka menyambut Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada 5 Juni 2026 mendatang.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kalsel itu menilai kondisi iklim global, termasuk di Indonesia dan Kalimantan Selatan, semakin sulit diprediksi. Menurutnya, hal itu merupakan dampak langsung dari kerusakan lingkungan yang sudah berlangsung lama.

Kerusakan Alam karena Ulah Manusia

Suripno mengutip firman Allah SWT dalam Al-Qur'an yang menyatakan bahwa kerusakan alam terjadi akibat ulah tangan manusia. Ia menekankan pentingnya kesadaran kolektif untuk tidak menambah beban kerusakan lingkungan.

"Siapa yang merusak? Allah SWT dalam Al Qur'an berfirman; kerusakan alam karena ulah manusia," ujar anggota DPRD Kalsel tiga periode asal daerah pemilihan Kalsel I atau Kota Banjarmasin itu.

Menjaga Alam Tanpa Mengorbankan Ekonomi

Wakil Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalsel itu meminta para pemangku kepentingan mencari cara agar upaya pelestarian lingkungan tetap bernilai ekonomis. Ia mendorong pendekatan yang visioner sehingga generasi mendatang tidak mewarisi alam yang rusak.

"Bagaimana cara melestarikan atau menjaga lingkungan. Namun tetap bernilai ekonomis. Hal tersebut tentu memerlukan kebersamaan dan pemikiran yang visioner agar anak cucu tidak menerima warisan alam yang rusak," kata Suripno.

Sosialisasi UU Lingkungan Hidup dan Perda Sampah Banjarmasin

Dalam kesempatan sosialisasi peraturan perundang-undangan, Suripno turut menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Lingkungan Hidup. Ia juga mengingatkan pentingnya Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.

Perda tersebut, kata dia, merupakan bentuk sikap tanggap terhadap darurat sampah di Banjarmasin. Kota yang dulu dikenal dengan julukan kota seribu sungai itu, menurutnya, kini berubah menjadi kota seribu rumah toko atau ruko.

Bagikan
Sumber: kalsel.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks