TANAH BUMBU — Skema pembiayaan itu berjalan lewat produk Kredit BPD Peduli. Pemerintah daerah menanggung komponen bunga yang harus dibayar penerima secara berkala, sehingga pelaku usaha hanya mengembalikan pokok pinjaman. Jangka waktu pengembalian dibatasi satu hingga tiga tahun, disesuaikan dengan kualifikasi usaha calon debitur.
Bantuan bunga tersebut diarahkan untuk kebutuhan modal kerja maupun investasi usaha. Pemkab Tanah Bumbu menyebut subsidi itu sebagai upaya mengurangi beban pembiayaan agar pinjaman benar-benar terpakai mengembangkan usaha, bukan habis di cicilan.
Plafon Rp 5 Juta-Rp 100 Juta, Jumlah Penerima Ikut Menyesuaikan
Rentang pinjaman dibuka mulai Rp 5 juta sampai Rp 100 juta. Besaran yang disetujui bergantung pada kualifikasi usaha masing-masing pemohon.
Jumlah penerima manfaat diproyeksikan 150 hingga 300 pelaku usaha mikro. Angka itu tidak final: semakin kecil rata-rata plafon yang diambil, semakin banyak pelaku usaha yang bisa masuk sebagai penerima subsidi bunga.
Bupati Andi Rudi Latif menempatkan program ini sebagai bagian dari penguatan usaha mikro di daerahnya. Menurut dia, permodalan yang lebih terjangkau menjadi kunci agar usaha kecil bertahan.
"Harapannya, program ini tidak hanya membantu pelaku usaha mengembangkan usahanya, tetapi juga menjaga lapangan kerja yang sudah ada dan membuka peluang kerja baru bagi masyarakat," ujar Andi Rudi Latif.
Syarat Penerima: Usia 21-65 Tahun, Punya NIB, Usaha Berjalan Setahun
Pelaku usaha mikro yang boleh mengajukan berusia 21 sampai 65 tahun, atau sudah menikah. Usaha harus berjalan di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dengan minimal satu tahun operasional.
Calon penerima wajib memegang KTP Tanah Bumbu dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan lewat sistem Online Single Submission (OSS). Mereka juga tidak sedang menerima kredit usaha lain dan tidak berstatus debitur bermasalah dalam enam bulan terakhir.
Berkas yang disiapkan meliputi fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga atau akta kelahiran bagi yang sudah menikah, fotokopi NIB, dan pasfoto. Pemohon perlu melampirkan bukti kepemilikan agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), ditambah kelengkapan administrasi lain sesuai ketentuan bank.
Pengajuan Lewat Bank Kalsel Batulicin dan Empat Kantor Cabang Pembantu
Informasi dan pengajuan dilayani di Bank Kalsel Cabang Batulicin serta kantor cabang pembantu di Gunung Tinggi, Pagatan, Angsana, dan Satui. Calon penerima juga bisa menghubungi Bidang Koperasi dan Usaha Mikro pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Tanah Bumbu.
Pemkab Tanah Bumbu berharap program ini mendongkrak pendapatan pelaku usaha mikro dan memperkuat kontribusi sektor itu terhadap perekonomian daerah. Evaluasi penerima manfaat akan bergantung pada realisasi plafon yang terserap di lapangan.