Pencarian

Anggota DPRD Kalsel Sosialisasikan Perda Cadangan Pangan di Tabalong, Stok Beras dan Gula Dijamin Aman untuk Beberapa Bulan ke Depan

Rabu, 10 Juni 2026 • 15:51:31 WIB
Anggota DPRD Kalsel Sosialisasikan Perda Cadangan Pangan di Tabalong, Stok Beras dan Gula Dijamin Aman untuk Beberapa Bulan ke Depan
Anggota DPRD Kalsel Nor Fajri menyosialisasikan Perda Cadangan Pangan di Desa Maburai, Tabalong.

TABALONG — Kondisi pangan di Kalimantan Selatan dipastikan aman dan tidak ada ancaman kelangkaan dalam waktu dekat. Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kalsel Nor Fajri saat menggelar sosialisasi Perda Nomor 12 Tahun 2019 di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Jumat (5/6/2026).

Menurut Nor Fajri, informasi terbaru dari Perum Bulog Kalimantan Selatan menunjukkan stok beras masih tersedia dan cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Ia menegaskan bahwa yang kadang mengalami fluktuasi adalah harga di tingkat pasar, bukan ketersediaan stok pangan.

“Cadangan pangan di Kalimantan Selatan saat ini relatif aman sehingga masyarakat tidak perlu panik. Untuk beberapa bulan ke depan, berdasarkan informasi terbaru dari Bulog Kalimantan Selatan, stok beras masih tersedia dan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujarnya, dikutip dari laman DPRD Kalsel, Rabu (10/6/2026).

Bukan Hanya Beras, Stok Komoditas Lain Juga Aman

Politikus DPRD Kalsel itu menjelaskan, selain beras, sejumlah komoditas pangan lainnya juga dalam posisi aman. Gula pasir, jagung, dan minyak goreng masih tersedia dalam jumlah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga di Kalimantan Selatan.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, melalui Dinas Ketahanan Pangan, juga memiliki Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD). Cadangan ini berfungsi sebagai langkah antisipasi apabila terjadi bencana, gangguan distribusi, maupun kelangkaan pangan di suatu wilayah.

CPPD: Antisipasi Darurat dan Gangguan Distribusi

Nor Fajri memaparkan bahwa cadangan pangan pemerintah daerah biasanya terdiri dari beras, jagung, sagu, dan berbagai jenis umbi-umbian. Stok ini dapat digunakan untuk intervensi ketika terjadi keadaan darurat atau gangguan pasokan pangan.

Pemerintah provinsi terus memantau secara berkala guna memastikan distribusi pangan berjalan lancar dan harga tetap stabil di tengah masyarakat. Langkah ini dinilai penting mengingat Kalimantan Selatan masih menjadi salah satu lumbung pangan nasional, khususnya untuk komoditas beras.

Sosialisasi Perda Nomor 12 Tahun 2019 ini merupakan bagian dari upaya DPRD Kalsel untuk memastikan masyarakat memahami kebijakan penyelenggaraan cadangan pangan di tingkat daerah. Dengan adanya kepastian stok, warga diharapkan tidak melakukan aksi borong yang justru bisa memicu kepanikan di pasar.

Bagikan
Sumber: artabanjar.com

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks