BANJARBARU — WALHI Kalsel menilai pola penanganan karhutla di Kalimantan Selatan belum menyentuh akar masalah. Kritik itu disampaikan Direktur Eksekutif WALHI Kalsel, Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono, saat diwawancarai baru-baru ini.
Menurut Rafiq, pemerintah lebih banyak mengerahkan sumber daya untuk memadamkan kebakaran di objek vital. Bandara internasional dan kawasan industri jadi prioritas. Di luar itu, penanganan dinilai tertinggal.
Wilayah yang Disebut Lambat Ditangani
Rafiq menyebut sejumlah daerah yang menurutnya mendapat respons lebih lambat. Wilayah itu adalah Tanah Laut, Barito Kuala, Banjar, dan Hulu Sungai Utara.
“Pemerintah hanya fokus di objek vital sehingga yang di daerah-daerah seperti Tanah Laut, Barito Kuala, Banjar dan Hulu Sungai Utara penanganannya sedikit lambat,” katanya.
Kritik ini menyoroti ketimpangan alokasi personel dan peralatan saat karhutla meluas. Objek vital mendapat prioritas, sementara permukiman dan lahan warga di sekitarnya menghadapi keterbatasan sumber daya pemadaman.
Lahan Konsesi Jadi Titik Api
WALHI Kalsel juga menyoroti lokasi titik panas yang berada di wilayah konsesi. Lahan itu mencakup hak guna usaha (HGU) maupun izin usaha pertambangan (IUP).
Rafiq menilai pola perizinan di Kalsel memperparah kondisi. Menurutnya, 50 persen wilayah Kalimantan sudah dibebani izin dan banyak yang menyalahi aturan.
“Baik itu menghilangkan sungai-sungai alami terus bahkan sungai-sungai yang ada dilakukan sistem pompanisasi oleh perusahaan-perusahaan perkebunan ini. Mereka melakukan pompanisasi dari sungai yang ada disedot untuk membasahi di izin-izin konsesi,” ungkapnya.
Pompanisasi dan Krisis Air Warga
Praktik pompanisasi disebut berdampak langsung pada warga. Ketika kebakaran terjadi, akses air sulit didapat sehingga pemadaman terkendala.
Rafiq menjelaskan, sungai yang dikuras untuk kebutuhan konsesi meninggalkan sedikit cadangan air bagi permukiman sekitar. Kondisi itu memperbesar risiko kebakaran meluas ke area pemukiman.
Desakan Penegakan Hukum
WALHI Kalsel mendesak pemilik lahan konsesi bertanggung jawab atas karhutla di wilayahnya. Jika terbukti bersalah, Rafiq menegaskan penegakan hukum harus dijalankan.
Desakan ini menyasar perusahaan pemegang HGU dan IUP yang lahannya terbakar. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari perusahaan maupun instansi terkait soal tudingan tersebut.
Evaluasi Menyeluruh, Bukan Siaga Sesaat
Rafiq menilai karhutla di Kalsel terjadi berulang setiap tahun. Karena itu, ia menuntut evaluasi menyeluruh dan penyelesaian akar masalah, bukan sekadar kesiapan menghadapi bencana.
“Pemerintah kita hanya fokus pada kesiapan untuk menghadapi kebencanaan, tetapi tidak ada pemerintah melakukan upaya penyelesaian akar masalahnya. Kalau dilihat akar masalahnya adalah izin-izin konsesi ini,” tutupnya.
WALHI Kalsel menyimpulkan, tanpa pembenahan tata kelola izin, karhutla di Kalsel berpotensi terus berulang. Penanganan responsif dinilai tidak cukup tanpa perbaikan di hulu.