Banjarbaru – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan tengah mendalami dugaan kesengajaan atau kelalaian di balik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Kota Banjarbaru. Dua korporasi telah dipanggil dan dimintai keterangan sebagai bagian dari penyelidikan yang menyasar tiga titik api di wilayah tersebut.
BANJARBARU — Penegakan hukum atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan terus berlanjut. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel saat ini tengah mengusut tiga peristiwa karhutla di Kota Banjarbaru yang diduga kuat melibatkan unsur kesengajaan maupun kelalaian korporasi.
Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono di Banjarbaru, Rabu, membenarkan bahwa dua badan usaha telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. "Dua korporasi ini sudah kami panggil dimintai keterangan," ujarnya.
74 Titik Karhutla Masuk Penyelidikan
Langkah penyidikan tidak hanya terpusat di Banjarbaru. Kombes Pol Sigit Haryono menyebutkan, jajaran Polres di seluruh Kalimantan Selatan secara total tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap 74 lokasi kebakaran lahan.
Dari angka tersebut, enam orang saksi dari pihak korporasi telah diperiksa. Proses ini merupakan wujud komitmen aparat dalam menindak tegas pelaku pembakar lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.
Dua Korporasi Diperiksa Usai Tiga Titik Api di Banjarbaru
Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) yang menangani perkara ini membidik dua korporasi yang lahannya terbakar di Banjarbaru. Sigit menjelaskan, setiap temuan karhutla yang menonjol akan langsung dilakukan penyelidikan lebih dalam.
Untuk mengamankan lokasi dan alat bukti, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memasang garis polisi. "Jadi kami lakukan olah TKP dan mempolice line pada lahan terbakar yang dilakukan penyelidikan agar lokasi tidak dimasuki pihak tak berkepentingan," jelas Sigit.
Polisi Butuh Dua Alat Bukti Sah untuk Tetapkan Tersangka
Polda Kalimantan Selatan juga berkoordinasi dengan Polres setempat dalam pembagian penyelidikan agar proses hukum saling menguatkan. Namun, penetapan tersangka tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.
"Dalam penetapan tersangka tentu penyidik harus memperoleh minimal dua alat bukti yang sah, jadi proses penegakan hukum terhadap karhutla ini terus berjalan sebagai wujud komitmen tegas menindak pelaku," tambah Sigit.
Sebelumnya, Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan telah menyampaikan bahwa ada lima tersangka yang terduga terlibat dalam kasus karhutla di berbagai wilayah di provinsi itu.