KALIMANTAN SELATAN — Pemerintah tengah mematangkan skema pembatasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite, khususnya bagi masyarakat kategori desil 9 dan 10. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan kebijakan ini belum berlaku dan masih menunggu data penerima yang valid.
Anggaran Subsidi Energi 2026 Capai Rp 381,3 Triliun
Alokasi subsidi energi dalam APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp 210,1 triliun. Jumlah ini setara 65,87 persen dari total anggaran subsidi nasional yang mencapai Rp 318,9 triliun.
Jika digabungkan dengan dana kompensasi, total anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk ketahanan energi nasional mencapai Rp 381,3 triliun. Angka ini yang mendorong pemerintah mencari cara agar penyaluran subsidi lebih terukur dan berkeadilan.
Desil 9 dan 10 yang Berpotensi Terdampak
Desil 9 dan 10 merujuk pada kelompok masyarakat dengan pengeluaran tertinggi dalam data kesejahteraan sosial. Mereka dianggap tidak membutuhkan subsidi BBM dan menjadi sasaran pembatasan pembelian Pertalite.
Namun, Bahlil menegaskan bahwa pembatasan ini masih dalam tahap kajian. "Itu (pembatasan Pertalite) masih dikaji. Karena apa? Kami ingin subsidi itu harus tepat sasaran. Nah, salah satu cara untuk membuat tepat sasaran, data kami harus valid," ujarnya usai Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Validasi Data Menjadi Kunci Utama
Pemerintah saat ini sedang meneliti ketepatan data verifikasi desil masyarakat. Langkah ini krusial agar alokasi subsidi tidak lagi dinikmati kelompok masyarakat mampu, melainkan benar-benar menjangkau warga yang membutuhkan.
Melalui pembenahan data desil, penyaluran BBM bersubsidi diharapkan dapat menopang beban APBN secara lebih efisien. Skema teknis pembatasan, termasuk apakah akan menggunakan sistem digital atau mekanisme lain, belum diumumkan secara resmi.
Apa yang Perlu Diketahui Masyarakat
Kebijakan ini belum berlaku dan tidak ada jadwal pencairan atau perubahan mekanisme pembelian Pertalite yang diumumkan. Masyarakat diminta tidak panik dan tetap menunggu informasi resmi dari Kementerian ESDM.
Informasi lengkap mengenai perkembangan kebijakan ini dapat diakses melalui laman resmi Kementerian ESDM di esdm.go.id. Pemerintah juga mengimbau masyarakat waspada terhadap informasi palsu atau oknum yang menjanjikan bantuan subsidi dengan imbalan tertentu.