BATULICIN — Tiga PPAT yang dilantik adalah Wahyu Ady Ramadhani, S.H., M.Kn, Bambang Puji Mulyo, S.H., M.Kn, dan Syarif Hidayat S.M., S.H., M.Kn. Mereka diambil sumpahnya untuk menjalankan tugas dan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu, Dading Wiria Kusuma, S.ST, menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab PPAT dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Arahan Kepala Kantor untuk PPAT Baru
Dading berharap para PPAT yang baru dilantik dapat mendukung penyelenggaraan pelayanan pertanahan yang profesional, tertib, dan berintegritas di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu. "Pelaksanaan tugas PPAT juga diharapkan senantiasa mengedepankan kepastian hukum serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," tegasnya.
Prosesi pelantikan yang berlangsung khidmat itu turut dihadiri oleh jajaran pejabat dan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu. Seorang rohaniwan juga hadir untuk mendampingi prosesi pengambilan sumpah para pejabat baru tersebut.
Peran Strategis PPAT dalam Transaksi Tanah
PPAT memiliki peran sentral dalam setiap transaksi tanah, mulai dari jual beli, hibah, hingga pembagian hak atas tanah. Keberadaan PPAT yang berintegritas menjadi kunci untuk mencegah praktik pungutan liar dan memastikan kepastian hukum bagi pemilik tanah.
Dengan bertambahnya tiga PPAT ini, diharapkan kapasitas pelayanan pertanahan di Tanah Bumbu semakin meningkat. Masyarakat yang membutuhkan layanan pembuatan akta tanah kini memiliki lebih banyak pilihan dan akses yang lebih cepat.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam mendorong transformasi digital dan pelayanan publik yang bersih di sektor pertanahan. Kantor Pertanahan setempat berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan para PPAT menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik profesi.