Pencarian

104 Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan ke 53 Lembaga di Banjarbaru, Pemkot Pastikan Legalitas Aset Masjid hingga Alkah

Jumat, 21 Agustus 2026 • 18:17:31 WIB
104 Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan ke 53 Lembaga di Banjarbaru, Pemkot Pastikan Legalitas Aset Masjid hingga Alkah
Wali Kota Banjarbaru menyerahkan 104 sertifikat tanah wakaf kepada 53 lembaga di Aula Gawi Sabarataan, Kamis (20/8/2026).

BANJARBARU — Ratusan aset keumatan di Kota Banjarbaru kini mengantongi payung hukum yang jelas. Sebanyak 104 sertifikat tanah wakaf resmi diserahkan kepada 53 lembaga dalam agenda yang digelar di Aula Gawi Sabarataan, Balai Kota Banjarbaru, Kamis (20/8/2026) siang.

Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, menyerahkan langsung dokumen tersebut dengan didampingi Kepala Dinas PUPR Kota Banjarbaru, Eka Yuliesda Akbari. Sertifikat yang dibagikan menyasar berbagai jenis fasilitas ibadah dan pendidikan, mulai dari pondok pesantren, masjid, musala, hingga alkah atau pemakaman umum.

Langkah Konkret Lindungi Aset Wakaf dari Sengketa

Langkah ini merupakan bentuk perlindungan legalitas atas tanah-tanah yang selama ini dikelola masyarakat. Dengan adanya sertifikat resmi, status kepemilikan aset wakaf tidak lagi ambigu dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Perlindungan ini dinilai krusial untuk mencegah potensi sengketa lahan yang kerap terjadi di wilayah perkotaan. Sertifikat menjadi bukti otentik yang melindungi aset keumatan dari klaim pihak lain di kemudian hari.

Pemkot dan Dinas PUPR Kawal Proses Pensertifikatan

Kehadiran Kepala Dinas PUPR Kota Banjarbaru dalam acara tersebut mengindikasikan sinergi antarinstansi dalam pengelolaan aset daerah. Dinas PUPR berperan dalam aspek tata ruang dan administrasi pertanahan, memastikan proses sertifikasi berjalan sesuai regulasi.

Kolaborasi ini memastikan setiap lokasi tanah wakaf yang disertifikatkan tidak tumpang tindih dengan rencana tata ruang kota. Proses pengukuran dan verifikasi lapangan menjadi bagian penting yang melibatkan perangkat daerah terkait.

Dampak Jangka Panjang bagi Pengelola Lembaga Keagamaan

Bagi pengelola pondok pesantren dan masjid, kepastian hukum ini memberikan ketenangan dalam mengembangkan fasilitas. Lembaga tidak lagi ragu untuk melakukan renovasi atau pembangunan karena status tanah sudah jelas.

Selain melindungi dari sengketa, sertifikat wakaf juga membuka peluang pemanfaatan aset secara lebih produktif. Lembaga keagamaan bisa mengoptimalkan lahannya untuk kegiatan sosial yang berdampak pada masyarakat sekitar, tanpa khawatir terjadi masalah administrasi di masa depan.

Follow kabarkapuas.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: redaksi8.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks