Pencarian

Pemilik Kendaraan Nunggak Pajak di NTT Dilarang Beli BBM Subsidi Mulai 2025

Selasa, 07 Juli 2026 • 08:01:01 WIB
Pemilik Kendaraan Nunggak Pajak di NTT Dilarang Beli BBM Subsidi Mulai 2025
Pemprov NTT melarang pemilik kendaraan menunggak pajak membeli BBM subsidi mulai 2025.

KALIMANTAN SELATAN — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur resmi memberlakukan aturan baru yang mengikat pembelian BBM bersubsidi dengan status kepatuhan pajak kendaraan. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 ini langsung menyasar pemilik kendaraan yang tercatat menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan kendaraan berpelat nomor luar daerah.

Hanya Kendaraan Berpelat DH, EB, dan ED yang Lunas Pajak Boleh Isi Pertalite dan Solar Subsidi

Gubernur NTT Melki Laka Lena menegaskan, hanya kendaraan dengan pelat nomor NTT berkode DH, EB, dan ED yang bisa membeli BBM subsidi. Itu pun dengan syarat ketat: pajak kendaraannya harus sudah lunas. "Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi," ujar Melki dalam keterangan resmi yang dikutip dari Antara.

Sebaliknya, kendaraan berpelat luar NTT—meski pajaknya lunas di daerah asal—tidak diperbolehkan mengisi BBM bersubsidi di SPBU NTT. Kendaraan berpelat NTT yang masih memiliki tunggakan pajak juga masuk daftar hitam. Kebijakan ini mulai berlaku efektif setelah peraturan gubernur diteken, meskipun sosialisasi di lapangan masih berlangsung.

Evaluasi Kuota BBM Cepat Habis, Pemprov Temukan Pelat Luar Daerah dan Tunggakan Jadi Biang Kerok

Pemerintah daerah mengaku menerima banyak laporan soal cepat habisnya kuota BBM bersubsidi di sejumlah SPBU di NTT. Setelah dievaluasi, ditemukan bahwa kendaraan berpelat luar daerah maupun kendaraan yang menunggak pajak ikut menyerbu BBM subsidi. "Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya," kata Melki.

Melki menambahkan, aturan ini bukan untuk mempersulit siapa pun, melainkan untuk memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. "Yang sudah memenuhi kewajiban harus mendapatkan haknya," tegasnya.

Pemilik kendaraan di NTT yang ingin tetap bisa membeli Pertalite dan solar subsidi disarankan segera mengecek status pajak kendaraannya di kantor Samsat setempat. Tunggakan pajak yang belum dibayar bisa membuat kendaraan ditolak saat akan mengisi BBM di SPBU.

Follow kabarkapuas.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: oto.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks