BANJARBARU — Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menggencarkan sosialisasi registrasi dan sertifikasi bagi pelaku usaha Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Kegiatan yang digelar beberapa waktu lalu ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Perum Bulog, perusahaan multinasional yang beroperasi di Kalsel, hingga pelaku usaha produk segar dalam negeri.
Mengapa Sertifikasi PSAT Mendesak bagi Petani Kalsel?
Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalsel, Muhammad Maulidinsyah Sarasakti, menjelaskan bahwa konsumen saat ini tidak lagi sekadar melihat harga dan ketersediaan. Mereka mulai kritis terhadap proses produksi, penanganan, pengemasan, hingga distribusi produk.
“Seiring meningkatnya kesadaran masyarakat, konsumen kini tidak hanya melihat harga dan ketersediaan produk, tetapi juga memperhatikan bagaimana produk tersebut diproduksi, ditangani, dikemas, hingga didistribusikan. Karena itu, registrasi dan sertifikasi PSAT menjadi instrumen penting untuk memberikan jaminan keamanan pangan kepada masyarakat,” ujarnya.
Potensi Hortikultura Kalsel Terkendala Syarat Pasar
Kalimantan Selatan dikenal memiliki potensi besar di sektor pertanian, khususnya hortikultura seperti cabai, bawang merah, tomat, aneka sayuran, jeruk, dan pisang. Komoditas-komoditas ini menjadi penopang perekonomian masyarakat setempat.
Namun, Maulidinsyah mengingatkan bahwa potensi tersebut bisa mandek jika produk tidak memenuhi standar keamanan yang diminta pasar. “Jangan sampai hasil pertanian petani kita terkendala pemasaran hanya karena belum memenuhi persyaratan keamanan pangan atau belum memiliki sertifikasi yang dibutuhkan pasar,” katanya.
Skema Sertifikasi yang Didorong Pemprov Kalsel
Pemerintah tidak hanya mendorong satu jenis sertifikasi. Beberapa skema yang saat ini difasilitasi meliputi:
- Registrasi PSAT
- Sertifikat Prima 3, Prima 2, hingga Prima 1
- Penerapan Good Agricultural Practices (GAP)
- Sistem ketertelusuran produk (traceability)
- Pengawasan residu pestisida dan cemaran lainnya
Dengan memiliki sertifikasi tersebut, konsumen mendapat kepastian bahwa produk yang dikonsumsi aman dan sesuai standar. Di sisi lain, pelaku usaha mendapatkan nilai tambah, kemudahan akses pasar, serta meningkatnya kepercayaan pembeli.
Keamanan Pangan Tanggung Jawab Semua Pihak
Maulidinsyah menegaskan bahwa keamanan pangan bukan hanya tugas pemerintah. Proses ini harus dimulai sejak budidaya, panen, pengemasan, distribusi, hingga sampai ke tangan konsumen. Sinergi antara pemerintah, lembaga sertifikasi, akademisi, pelaku usaha, kelompok tani, dan masyarakat dinilai mutlak diperlukan.
“Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan, pembinaan, dan fasilitasi kepada para pelaku usaha pangan segar agar semakin banyak produk pertanian Kalimantan Selatan yang memenuhi standar keamanan pangan dan memperoleh sertifikasi,” pungkasnya.