Pencarian

DPRD Tanah Bumbu Paripurnakan LPJ APBD 2025, Realisasi Pendapatan Rp3,88 Triliun Lampaui Target Rp562 Miliar

Sabtu, 20 Juni 2026 • 18:23:31 WIB
DPRD Tanah Bumbu Paripurnakan LPJ APBD 2025, Realisasi Pendapatan Rp3,88 Triliun Lampaui Target Rp562 Miliar
DPRD Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna paripurnakan LPJ APBD 2025 dengan realisasi pendapatan Rp3,88 triliun.

TANAH BUMBU — Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu, Syabani Rasul, itu dihadiri jajaran legislatif dan unsur pimpinan daerah. Dalam forum tersebut, DPRD menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah sekaligus perpanjangan tangan masyarakat untuk mengawal setiap rupiah anggaran.

Opini WTP ke-13 Kali Berturut-turut

Kerja sama antara fungsi legislasi DPRD dan eksekusi program oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu kembali membuahkan hasil di bidang kepatuhan keuangan. Kabupaten Tanah Bumbu sukses mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut.

“Alhamdulillah, prestasi ini berkat sinergitas yang kuat antara pemerintah daerah, DPRD, dan tentu saja dukungan seluruh elemen masyarakat,” ujar Eryanto Rais, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, saat membacakan sambutan Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif.

Realisasi Anggaran: Pendapatan Surplus, Belanja Efisien

Berdasarkan dokumen LPJ APBD 2025 yang diserahkan ke DPRD, rincian capaian realisasi keuangan daerah menunjukkan beberapa angka kunci. Pendapatan daerah dari target setelah perubahan sebesar Rp3,32 triliun berhasil direalisasikan Rp3,88 triliun, menghasilkan surplus pendapatan lebih dari Rp562 miliar.

Sementara itu, belanja daerah dianggarkan Rp4,12 triliun setelah perubahan, dengan realisasi belanja sebesar Rp3,34 triliun. Artinya, efisiensi belanja mencapai lebih dari Rp775 miliar.

Realisasi surplus akhir pasca-perubahan mencatatkan angka Rp540 miliar dari estimasi awal Rp797 miliar. Untuk penerimaan pembiayaan, terealisasi 100 persen sebesar Rp837 miliar. Sementara pengeluaran pembiayaan terealisasi 87,50 persen atau sekitar Rp30,6 miliar dari pagu Rp35 miliar.

Kewajiban Kepala Daerah Serahkan LPJ Tepat Waktu

Penyampaian LPJ ini merupakan mandat konstitusi. Eryanto menegaskan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

DPRD Tanah Bumbu berkomitmen terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah. Dengan rapat paripurna ini, setiap rupiah yang dibelanjakan diharapkan dapat dirasakan manfaatnya oleh publik secara transparan dan akuntabel.

Bagikan
Sumber: kabarbanua.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks