BANJARBARU — Dinamika politik di DPRD Kota Banjarbaru memasuki babak baru. Usulan pergantian pimpinan dewan untuk periode sisa 2024–2029 telah resmi disampaikan dalam forum paripurna.
Bukan Pemberhentian, Melainkan Pergantian Unsur Pimpinan
Pengumuman tersebut dibacakan langsung oleh Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera. Ia menegaskan mekanisme ini bukanlah bentuk pemberhentian dirinya sebagai anggota dewan.
“Berdasarkan surat yang disampaikan DPD Partai Golkar Banjarbaru, berdasarkan surat dari DPP Partai Golkar, dilaksanakan pengusulan pergantian, bukan pemberhentian, untuk dilakukan pergantian,” ujar Gusti Rizky di hadapan peserta rapat.
Politikus Golkar itu menambahkan, statusnya sebagai Ketua DPRD masih melekat hingga serah terima jabatan secara resmi dilakukan. “Artinya saat kita serah terima palu, di situlah saya berhenti sebagai Ketua DPRD,” katanya.
Proses Berlanjut ke Meja Gubernur Kalsel
Rapat paripurna kali ini hanya sebatas pengumuman. Tahapan selanjutnya akan diproses secara administratif oleh Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru.
Setelah berita acara rampung, dokumen tersebut akan disampaikan ke Pemerintah Kota Banjarbaru. Selanjutnya, Pemkot akan meneruskannya ke Gubernur Kalimantan Selatan selaku perwakilan pemerintah pusat untuk memperoleh pengesahan sesuai prosedur.
“Hanya menyampaikan pengumuman pergantian. Artinya secara mekanisme ini akan berlanjut melalui berita acara yang dikeluarkan Sekretariat DPRD kepada Pemko dan kemudian diteruskan kepada perwakilan pemerintah pusat, yakni gubernur,” pungkas Gusti Rizky.
Apa yang Berubah Setelah Pengumuman Ini?
Dengan diumumkannya usulan tersebut, posisi Ketua DPRD Banjarbaru untuk sementara masih dipegang Gusti Rizky hingga serah terima jabatan. Proses administrasi yang berjalan ke tingkat gubernur menjadi penentu kapan pergantian pimpinan dewan benar-benar efektif.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi mengenai nama calon pengganti yang diusulkan Partai Golkar. Publik masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses pengesahan di tingkat provinsi.