Pencarian

Imigrasi Semarang Bekuk Dua WN China dalam Sindikat Love Scamming, Amankan 604 Ponsel

Minggu, 07 Juni 2026 • 20:13:31 WIB
Imigrasi Semarang Bekuk Dua WN China dalam Sindikat Love Scamming, Amankan 604 Ponsel
Kantor Imigrasi Semarang menangkap dua WN China terkait sindikat love scamming dengan barang bukti 604 ponsel.

KALIMANTAN SELATAN — Operasi pengawasan terpadu yang digelar Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Ditjenim Jawa Tengah ini berawal dari observasi terhadap aktivitas mencurigakan di Perumahan Puri Eksekutif. Empat warga negara China yang diamankan berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37). Dua warga negara Indonesia, DS (26) dan E (26), turut diperiksa untuk mendalami peran mereka.

Modus Operandi: Profil Palsu dan Aplikasi Pesan Instan

Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo, menjelaskan para tersangka membangun hubungan emosional dengan korban menggunakan identitas palsu melalui platform digital. Kepercayaan yang terbangun kemudian dimanfaatkan untuk menguras keuangan korban.

"Mereka diduga menjalankan aktivitas love scamming dengan memanfaatkan berbagai platform komunikasi digital, termasuk aplikasi DingTalk dan DingDing," kata Ari dalam keterangan tertulis, Minggu (7/6).

Barang Bukti: 604 Ponsel dan Ratusan Kartu SIM

Dari lokasi, petugas menyita barang bukti dalam jumlah besar yang menandakan skala operasi yang terorganisir. Selain ponsel dan laptop, ditemukan 10 unit komputer all-in-one, satu printer, satu hard disk, satu proyektor, satu perangkat wireless portable, dan ratusan kartu SIM.

Tiga paspor Republik Rakyat Tiongkok serta sejumlah dokumen lain juga diamankan dan masih dalam proses analisis. Target korban sindikat ini berada di luar wilayah Indonesia, bukan warga negara Indonesia.

Dua Pasal Disangkakan, Satu WNA Tak Punya Dokumen

Para WNA terancam dijerat Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal. Satu di antaranya juga diduga melanggar Pasal 119 karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah.

"Kami akan memastikan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Ari.

Dirjen Imigrasi: Tak Ada Ruang untuk Aktivitas Ilegal WNA

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan pengungkapan ini adalah implementasi kebijakan selektif (selective policy) dalam pengawasan keimigrasian. Ia memastikan tidak akan memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal.

"Imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis kegiatan ilegal. Pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat," kata Hendarsam.

Keempat WNA China saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Imigrasi Semarang belum merilis kerugian total yang dialami korban, namun jumlah barang bukti elektronik yang disita mengindikasikan jaringan ini telah beroperasi dalam skala besar.

Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks