BATULICIN — Suasana Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Tanah Bumbu mendadak tegang saat agenda penyampaian pandangan akhir fraksi berlangsung. Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Tanah Bumbu, Abdul Rahim, melakukan interupsi untuk menyoroti buruknya pola komunikasi sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat.
Kritik pedas ini diarahkan kepada oknum Kepala Bidang (Kabid) yang dinilai tidak kooperatif dalam menjalankan fungsi koordinasi dengan dewan. Abdul Rahim mengungkapkan bahwa upaya komunikasi yang dilakukan pihak legislatif sering kali tidak mendapatkan respons dari pejabat bersangkutan dalam waktu yang sangat lama.
Komunikasi Macet: Oknum Kabid Sulit Dikonfirmasi Legislatif
Dalam interupsinya, Abdul Rahim menegaskan bahwa perilaku pejabat yang menutup diri dari komunikasi formal maupun informal sangat mengganggu ritme kerja pemerintahan. Ia menyebutkan ada oknum kabid yang tidak bisa dihubungi oleh anggota dewan, bahkan hingga hitungan bulan.
"Sangat sulit dihubungi, bahkan sampai berbulan-bulan tidak ada respons," ujar Abdul Rahim di hadapan peserta rapat paripurna.
Menurutnya, ketersediaan pejabat untuk dikonfirmasi merupakan bagian dari tanggung jawab profesional, terutama menyangkut program kerja yang melibatkan kepentingan publik. BK DPRD Tanah Bumbu memandang persoalan ini bukan sekadar masalah teknis telepon, melainkan cerminan etika birokrasi yang perlu dievaluasi total oleh bupati.
Jalannya Rapat Paripurna dan Pandangan Fraksi PDIP
Ketegangan ini terjadi di tengah penyampaian pandangan akhir dari Fraksi PDI Perjuangan. Meskipun agenda utama rapat membahas sejumlah poin kebijakan daerah, isu disiplin dan responsivitas pejabat pemkab justru menjadi perhatian utama yang memicu interupsi dari unsur pimpinan Badan Kehormatan.
Anggota legislatif yang hadir dalam rapat tersebut menekankan bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif hanya bisa berjalan jika saluran komunikasi terbuka lebar. Jika seorang kepala bidang sulit dijangkau untuk koordinasi, maka implementasi kebijakan di lapangan dikhawatirkan bakal terkendala.
Selain menyoroti masalah komunikasi pejabat, Rapat Paripurna kali ini juga mencakup pembahasan mengenai pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penataan regulasi daerah agar lebih relevan dengan kondisi hukum terbaru di tingkat nasional.