BANJARMASIN — Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalsel, M. Yasin Toyib, menyatakan penggantian jaringan transmisi menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga keandalan layanan air. Pipa yang dipakai saat ini sudah berusia lama dan rentan terhadap kerusakan. Produk pabrikannya pun tidak lagi tersedia di Indonesia.
Kebutuhan anggaran sekitar Rp 150 miliar itu akan diperjuangkan melalui kementerian terkait. Pelaksanaannya masih bergantung pada proses pengusulan dan persetujuan pendanaan dari pemerintah pusat.
Pipa transmisi yang beroperasi saat ini merupakan jenis Glass Reinforced Plastic (GRP). Yasin menyebut material tersebut sudah tidak lagi diproduksi pabrikannya di dalam negeri. Kondisi itu menyulitkan perawatan dan penggantian suku cadang ketika terjadi kerusakan.
Sebagai alternatif, Dinas PUPR mengarahkan penggantian ke pipa High-Density Polyethylene (HDPE). Material ini dinilai lebih tahan terhadap tekanan air dibandingkan pipa GRP yang sudah menua.
Dinas PUPR menilai penggantian pipa penting untuk mengurangi risiko gangguan distribusi air. Kerusakan jaringan yang sudah berusia lama berpotensi mengganggu layanan ke pelanggan.
Yasin menyampaikan hal tersebut seusai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kalsel di Gedung DPRD Kalsel, Rabu (14/10). Forum itu menjadi salah satu jalur koordinasi untuk mendorong usulan anggaran.
Selain melalui DPRD, penggantian pipa transmisi membutuhkan dukungan pendanaan dan koordinasi lintas lembaga. Pemerintah provinsi diharapkan terus mengawal usulan tersebut hingga memperoleh kepastian realisasi.
Dalam forum yang sama, Yasin juga menjelaskan perkembangan persiapan pembangunan Bendungan Riam Kiwa. Proyek itu diharapkan menjadi infrastruktur strategis untuk mendukung pengendalian banjir dan ketersediaan air di Kalimantan Selatan.
Pemerintah Provinsi Kalsel berperan membantu proses pembebasan lahan, termasuk penanganan tanaman tumbuh milik masyarakat di kawasan rencana pembangunan. Saat ini, proses penilaian atau appraisal terhadap tanaman tumbuh masih berjalan.
Tahapan tersebut belum dapat dituntaskan karena masih menunggu legal opinion atau pendapat hukum dari kejaksaan. Pendapat hukum diperlukan untuk memperjelas status tanaman di lokasi, terutama membedakan tanaman di kawasan hutan dengan tanaman yang ditanam masyarakat.
Kejelasan status itu penting agar proses penggantian tanaman tumbuh dan pembebasan lahan berjalan sesuai ketentuan. Setelah pendapat hukum diterbitkan, proses dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen oleh pihak berwenang dalam satuan tugas pembebasan lahan.
Penggantian pipa transmisi dan pembebasan lahan Bendungan Riam Kiwa sama-sama menyangkut layanan dasar warga. Yang pertama menyasar keandalan distribusi air, yang kedua menyiapkan tampungan air untuk musim kemarau dan kendali banjir.
Penyelesaian tahapan persiapan, termasuk pembebasan lahan, menjadi syarat agar proyek bendungan bisa bergerak ke tahap berikutnya. Sementara penggantian pipa menunggu kepastian anggaran dari pemerintah pusat.