Sengketa Lahan Gedung DPRD Kalsel di Banjarbaru Belum Usai, Pemprov Ajukan Peninjauan Kembali ke Pengadilan

Penulis: Budi Santoso  •  Senin, 24 Agustus 2026 | 10:16:32 WIB
Pemprov Kalsel mengajukan peninjauan kembali atas sengketa lahan pembangunan gedung DPRD di Banjarbaru.

BANJARMASIN — Nasib pembangunan gedung DPRD Kalimantan Selatan di Banjarbaru masih menggantung. Wakil Ketua DPRD Kalsel, H. Muh. Alpiya Rakhman, mengungkapkan bahwa Pemprov Kalsel telah kembali mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) terkait perkara lahan yang menjadi lokasi proyek.

Langkah ini diambil setelah proses pembebasan lahan dan pengukuran ulang objek tanah yang dilakukan pemerintah provinsi sebelumnya belum menyelesaikan akar persoalan. Kini, seluruh proses pembangunan fisik terpaksa dihentikan sementara hingga ada kepastian dari meja hijau.

Penundaan Berlangsung Dua Tahun, DPRD Pilih Menunggu

Alpiya menegaskan bahwa penundaan pembangunan ini bukan tanpa alasan. Pihaknya khawatir memaksakan pembangunan di tengah sengketa justru akan memunculkan persoalan hukum baru di kemudian hari, terutama jika putusan pengadilan nantinya berbeda dengan langkah yang telah diambil.

“Kita tunggu dulu hasil PK, termasuk terkait besaran ganti rugi lahan yang nantinya diputuskan oleh pengadilan,” ujar Alpiya di Banjarmasin, Minggu (23/8) siang.

Target Pindah ke Banjarbaru Masih Terkendala

DPRD Kalsel sebenarnya berharap gedung baru ini bisa segera direalisasikan. Keberadaan kantor dewan di Banjarbaru dinilai penting karena sejumlah kantor pemerintahan provinsi lainnya sudah lebih dulu beroperasi di kota tersebut.

Namun, harapan itu harus diiringi dengan kesabaran. Proses hukum yang berjalan menjadi prioritas utama agar pembangunan tidak kembali menghadapi kendala serupa di masa depan.

“Penundaan pembangunan ini sudah berlangsung sekitar dua tahun. DPRD Kalsel memilih tidak memaksakan pembangunan dilanjutkan karena khawatir menimbulkan persoalan baru apabila nantinya keputusan pengadilan berbeda dengan langkah pembangunan yang telah dilakukan,” jelasnya.

Apa yang Diputuskan Pengadilan?

Pokok persoalan yang dinanti bukan hanya soal siapa pemilik sah lahan, tetapi juga kepastian mengenai besaran ganti rugi. Putusan pengadilan nantinya akan menjadi dasar bagi Pemprov Kalsel untuk melanjutkan atau menghentikan total proyek pembangunan gedung DPRD.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian kapan sidang PK akan digelar dan diputuskan. Yang jelas, proyek pembangunan gedung DPRD Kalsel di Banjarbaru baru akan berlanjut setelah ada keputusan inkracht yang mengikat secara hukum.

Reporter: Budi Santoso
Sumber: kalimantanpost.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top