KALIMANTAN SELATAN — Jakarta — Komisi V DPR RI menekankan bahwa keberhasilan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online diukur dari dampak nyata di lapangan, bukan sekadar terbitnya regulasi. Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko menyebut aturan yang menjamin pendapatan minimal 92 persen untuk pengemudi dan maksimal 8 persen bagi aplikator harus menjadi fondasi ekosistem yang sehat, bukan angka yang berhenti di atas kertas.
“Jangan kita lihat persoalan ini hanya dari sisi pengemudi atau aplikator. Pengemudi harus mendapatkan pendapatan dan perlindungan yang lebih baik, perusahaan aplikasi harus mendapatkan kepastian untuk terus berkembang, sementara penumpang mendapatkan layanan yang aman, nyaman, mudah dan terjangkau. Semuanya harus mendapatkan keuntungan dan kemudahan,” ujar Sudjatmiko dalam keterangannya, Kamis (13/8).
Sudjatmiko mengingatkan bahwa penurunan komisi aplikator berpotensi memunculkan beban tersembunyi. Ia meminta pemerintah mencermati skema ini agar tidak terjadi pergeseran biaya yang justru memberatkan pengemudi atau menaikkan tarif penumpang.
“Semangatnya adalah memberikan keuntungan dan kemudahan. Jangan sampai potongan aplikator turun, tetapi muncul biaya lain yang akhirnya mengurangi pendapatan pengemudi atau membuat tarif penumpang semakin mahal. Pemerintah harus melihat ekosistemnya secara utuh,” kata Sudjatmiko.
Di luar persoalan bagi hasil, politikus tersebut mendorong pemerintah pusat dan daerah menyiapkan infrastruktur fisik pendukung. Titik penjemputan khusus di kantor pemerintah, rumah sakit, stasiun, dan pusat pelayanan publik dinilai penting untuk menata lalu lintas sekaligus memberi kepastian bagi pengemudi dan penumpang.
“Kalau transportasi online ingin kita tempatkan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional, maka infrastrukturnya juga harus disiapkan. Jangan hanya mengatur aplikasinya, tetapi ruang fisiknya tidak disediakan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti jaminan kesehatan dan perlindungan kecelakaan bagi pengemudi yang memiliki risiko tinggi bekerja di jalan. Menurut Sudjatmiko, kepesertaan tidak cukup jika proses klaimnya berbelit.
“Jaminan kesehatan dan kecelakaan harus proper. Bukan sekadar ada kepesertaan atau kartu, tetapi ketika pengemudi mengalami kecelakaan, perlindungannya benar-benar bisa digunakan dan prosesnya tidak menyulitkan,” tegasnya.
Sudjatmiko menyoroti praktik penghapusan akun pengemudi yang kerap terjadi tanpa kejelasan proses. Status kemitraan, kata dia, tidak boleh menjadi alasan bagi perusahaan aplikasi untuk memutus akses penghasilan seseorang secara sepihak.
“Pengemudi tentu harus menaati aturan platform. Tetapi kalau terjadi pelanggaran, harus ada proses yang jelas. Tidak boleh akun tiba-tiba dihapus tanpa penjelasan, tanpa kesempatan klarifikasi dan tanpa mekanisme keberatan,” kata Sudjatmiko.
Ia mendesak pemerintah mengambil peran sebagai pengawas dalam ekosistem ini. Mulai dari pembagian pendapatan, algoritma pemberian order, insentif, tarif, hingga penyelesaian sengketa harus berada dalam koridor pengawasan yang transparan.
“Pemerintah harus hadir sebagai pengawas. Bukan untuk mengambil alih bisnis aplikator, tetapi untuk memastikan aturan mainnya fair,” ujarnya.
Sudjatmiko juga meminta pemerintah mempertegas regulasi pendirian dan penanaman modal perusahaan transportasi online. Ia menilai perusahaan aplikasi tidak bisa lagi dipandang sekadar perusahaan teknologi karena telah menyentuh kepentingan publik.
“Investasi tetap kita perlukan. Tetapi pendirian perusahaan transportasi online harus memiliki aturan yang kuat. Harus jelas mengenai permodalan, kepemilikan, penanaman modal, kemampuan operasional, perlindungan konsumen dan tanggung jawab terhadap mitra,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pengaturan ini bertujuan menjaga kepentingan nasional tanpa menutup ruang kompetisi. “Jangan sampai Indonesia hanya menjadi pasar yang besar, sementara ketika muncul persoalan dengan pengemudi atau penumpang, tanggung jawabnya tidak jelas,” ujar Sudjatmiko.
Menurutnya, hubungan pengemudi dan aplikator bersifat saling membutuhkan. Keberhasilan Perpres 27/2026 akan terlihat jika ketiga pihak—pengemudi, aplikator, dan penumpang—merasakan manfaatnya secara bersamaan.