PARINGIN — Tiga lokasi rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Balangan masuk dalam daftar pengawasan intensif BPBD setempat. Dua titik berada di kawasan Tapau, Desa Mantimin, Kecamatan Batumandi, dan satu titik lainnya di wilayah Trans Pupuyuan, Desa Matang Hanau, Kecamatan Lampihong.
Patroli lapangan yang digelar Rabu (26/8/2026) menemukan sejumlah area yang sebelumnya terbakar masih menyisakan bara dan asap tipis. Kondisi ini dinilai berpotensi memicu kebakaran baru jika tidak segera ditangani.
Bara di Lahan Gambut Butuh Penanganan Khusus
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Balangan, Rahmi, mengatakan pemadaman permukaan tidak cukup untuk area yang telah terbakar. Timnya harus memastikan tidak ada bara yang tersisa di dalam tanah karena berisiko menyala kembali saat angin kencang.
“Ini bentuk kesigapan kita di lapangan. Kita cek langsung tiga titik, dua di Tapau Mantimin dan satu di Trans Pupuyuan Matang Hanau. Tujuannya untuk memastikan kondisi terkini, memetakan potensi, dan segera mengambil langkah penanganan jika masih ada titik api,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Habar Kalimantan.
Status Siaga Darurat Berlaku Hingga Oktober 2026
Patroli ini merupakan bagian dari mitigasi selama status Siaga Darurat Karhutla masih diberlakukan hingga akhir Oktober 2026. BPBD Balangan memperketat jadwal pemantauan berkala untuk menekan risiko kebakaran meluas ke permukiman warga.
Rahmi menegaskan penanganan karhutla tidak bisa dilakukan BPBD seorang diri. Dibutuhkan sinergi dengan TNI-Polri, pemerintah kecamatan dan desa, relawan, hingga masyarakat untuk memperluas jangkauan pengawasan.
Warga Diminta Aktif Laporkan Titik Api
Masyarakat diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar. BPBD Balangan juga meminta warga segera melaporkan jika menemukan asap atau titik api agar petugas bisa bertindak sebelum api membesar.
“Mari kita jaga bersama lingkungan kita agar tidak terjadi kebakaran yang lebih luas,” tambah Rahmi.
Dengan pola patroli yang diperketat, BPBD Balangan berharap potensi karhutla dapat ditekan sehingga tidak mengganggu aktivitas warga dan merusak kualitas udara di wilayah tersebut.