Pencarian

Bupati Banjar Sampaikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD, Target Pendapatan APBD 2027 Capai Rp 1,82 Triliun

Rabu, 26 Agustus 2026 • 19:06:31 WIB
Bupati Banjar Sampaikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD, Target Pendapatan APBD 2027 Capai Rp 1,82 Triliun
Bupati Banjar H Saidi Mansyur menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna di Martapura.

MARTAPURABupati Banjar H Saidi Mansyur memaparkan dua agenda utama dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD H Irwan Bora. Agenda tersebut mencakup jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 serta penyampaian Raperda APBD Tahun Anggaran 2027.

Target Pendapatan dan Belanja Daerah 2027

Dalam rancangan APBD 2027, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp 1,82 triliun. Rinciannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 357,23 miliar, pendapatan transfer Rp 1,43 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 33,20 miliar. Adapun belanja daerah direncanakan sebesar Rp 2,20 triliun.

Penyusunan rancangan ini mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020. Landasan hukumnya adalah Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Sebelumnya, Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) telah disepakati Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 11 Agustus 2026.

Respons atas Pemandangan Umum Fraksi

Menanggapi pemandangan umum fraksi, Saidi mengapresiasi persetujuan Fraksi Partai Golkar terhadap Raperda Perubahan APBD 2026. Pemerintah daerah disebutnya akan terus mengoptimalkan pendapatan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.

"Pemkab Banjar juga telah memfokuskan program prioritas dan mendorong efisiensi belanja operasional serta penguatan belanja yang pro-rakyat dalam Raperda Perubahan APBD 2026 ini," ucap Saidi.

Empat Raperda Inisiatif DPRD

Dalam kesempatan yang sama, bupati menyampaikan pendapat resmi pemerintah daerah terhadap empat Raperda inisiatif DPRD yang diajukan pada 18 Agustus 2026. Keempatnya meliputi perubahan Perda Pemerintahan Desa, Keolahragaan, Penataan Toko Swalayan, dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Perubahan Perda Pemerintahan Desa

Pemerintah daerah mendukung perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Desa untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Penyesuaian diperlukan terutama terkait penghasilan tetap dan tunjangan, termasuk hak purna tugas bagi pambakal, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Untuk Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), materi dalam raperda dinilai cukup mengatur kedudukan dan hubungannya dengan pemerintahan desa agar tidak tumpang tindih. Pemerintah daerah juga mengusulkan penambahan ketentuan peralihan demi kepastian hukum terhadap masa jabatan dan hak perangkat desa yang telah berjalan.

Sinkronisasi Raperda Keolahragaan

Raperda tentang Keolahragaan perlu disinkronkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024. Saidi menilai hubungan kerja antara pemerintah daerah, KONI, KORMI, NPC, SOIna, dan cabang olahraga perlu diperjelas agar tidak terjadi tumpang tindih.

"Pendanaan, sarana prasarana, penghargaan dan kesejahteraan pelaku olahraga harus dirumuskan terukur, transparan, akuntabel dan berkeadilan, termasuk kesetaraan bagi penyandang disabilitas. Daperda juga harus mencantumkan pencabutan tegas Perda Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2018," ujar dia.

Integrasi Data Spasial Toko Swalayan

Untuk Raperda tentang Penataan, Pendirian dan Pembinaan Toko Swalayan, pemerintah daerah menyarankan integrasi data spasial berbasis lokasi, koordinat, RTRW/RDTR, KKPR, PBG, dan SLF sebagai instrumen pengawasan pascaperizinan. Aspek lingkungan juga dinilai perlu diperkuat.

Raperda harus secara eksplisit mewajibkan pemenuhan Persetujuan Lingkungan berupa AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL sesuai skala dan karakteristik usaha, sehingga tidak diseragamkan untuk seluruh toko swalayan.

Payung Hukum Ekonomi Kreatif

Pemerintah daerah menyambut baik Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagai payung hukum untuk memperkuat perlindungan pelaku usaha, kemudahan akses permodalan, pelatihan, dan pemasaran. Ekosistem kolaboratif antara pemerintah, komunitas, akademisi, dan dunia usaha akan dikembangkan.

"Setelah Raperda ini disahkan, Pemkab Banjar akan segera menindaklanjuti dengan program nyata. Mulai dari pendataan pelaku Ekraf, fasilitasi sertifikasi produk, hingga penguatan 'Banjar Creative Hub' sebagai rumah bersama para kreator," ujar Saidi.

Selain dua agenda utama, rapat paripurna juga mengagendakan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 serta penyampaian Rencana Kerja DPRD Tahun 2027.

Follow kabarkapuas.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kanalkalimantan.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks