BATULICIN — Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif membuka Sosialisasi Regulasi Aset Desa yang digelar Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) di Batulicin, Senin (24/8/2026). Kegiatan ini dihadiri 9 OPD, 12 camat, dan perwakilan dari 104 desa se-Kabupaten Tanah Bumbu.
Sosialisasi menyasar tiga hal pokok: tata cara pengelolaan aset tanah desa, mekanisme hibah, serta prosedur pengadaan tanah sesuai peraturan perundang-undangan. Tujuannya menyamakan persepsi aparatur desa agar tidak terjadi sengketa atau penyalahgunaan aset di kemudian hari.
Aset Desa Dilarang Atas Nama Kepala Desa
Andi Rudi menegaskan tanah desa merupakan kekayaan milik desa yang harus dikelola secara tertib, aman, dan transparan. Ia meminta seluruh kepala desa serius melakukan inventarisasi dan penertiban aset di wilayah masing-masing.
"Aset tanah desa harus benar-benar ditempatkan sebagai kekayaan milik desa dan tidak boleh atas nama pribadi kepala desa, perangkat desa, maupun pihak lainnya," tegas Bupati dalam sambutannya.
Bupati juga mengingatkan kelengkapan administrasi menjadi kunci utama dalam proses sertifikasi. Kekurangan dokumen hari ini, kata dia, berpotensi menjadi persoalan hukum di masa depan.
Dukung Program Pencegahan Korupsi KPK
Sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Tanbu mendukung program pencegahan korupsi melalui pemantauan, pengendalian, dan pengawasan KPK (MCSP). Fokus utamanya mempercepat sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah.
"Pemkab Tanbu ingin memastikan seluruh aset tanah pemerintah memiliki kekuatan hukum yang jelas, terlindungi dari potensi sengketa, serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat," ujar Andi Rudi.
Dalam kegiatan yang sama, Bupati juga menyoroti mekanisme Pengadaan Tanah Skala Kecil untuk pembangunan kepentingan umum dengan luas tidak lebih dari 5 hektare. Instrumen ini dinilai bisa mendukung percepatan pembangunan di daerah.
Pertek dan KKPR Jadi Syarat Sebelum Bangun
Sebelum rencana penggunaan tanah dilaksanakan, Bupati meminta agar Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertek) diperhatikan. Dokumen ini menjadi dasar penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Langkah itu penting untuk memastikan setiap pembangunan memiliki dasar hukum kuat dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah serta arah pembangunan daerah.
Penghargaan untuk Kejari dan Kantor Pertanahan
Rangkaian sosialisasi ditutup dengan penyerahan sertipikat tanah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu kepada Pemkab Tanbu. Bupati juga memberikan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu atas pendampingan hukum kegiatan sertifikasi aset tanah.
Penghargaan serupa diberikan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu atas kerja sama penyelesaian sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah.