KALIMANTAN SELATAN — FTSE Russell, penyedia indeks global, resmi mengumumkan perlakuan indeks (index treatment) untuk Tinjauan Indeks September 2026 pada 18 Agustus 2026. Dalam pengumuman tersebut, lembaga asal Inggris ini menahan sejumlah perubahan besar pada saham Indonesia, termasuk perpindahan segmen ukuran saham antar-kategori kapitalisasi, kenaikan free float, dan penambahan konstituen baru dari IPO.
Penundaan ini merupakan kelanjutan dari pemantauan yang dimulai sejak 9 Februari dan 13 Mei 2026. FTSE Russell menilai otoritas pasar modal Indonesia telah mengambil langkah konkret meningkatkan transparansi, seperti penyediaan data kepemilikan saham di atas 1 persen, publikasi daftar saham dengan Konsentrasi Pemegang Saham Tinggi (HSC), dan peningkatan pelaporan klasifikasi investor.
Penyesuaian yang Tetap Jalan di September 2026
Meski menahan sebagian perubahan, FTSE Russell tetap memberlakukan penyesuaian menyeluruh terhadap saham-saham Indonesia pada tinjauan September. Penyesuaian ini mencakup pembaruan Benchmark Klasifikasi Industri (ICB) dan pembaruan saham berkala kuartalan dengan batas buffer 1 persen.
Lembaga tersebut juga tetap melakukan penurunan free float kuartalan dengan buffer 3 persen untuk free float di atas 15 persen, serta buffer 1 persen untuk free float di rentang 5-15 persen. Saham yang tidak lagi memenuhi syarat—akibat suspensi berkepanjangan, masuk pemantauan khusus, gagal likuiditas, atau kapitalisasi pasar di bawah batas—akan dihapus.
Penyesuaian batas kapitalisasi pasar untuk kategori large, mid, small, hingga micro-cap juga tetap dieksekusi, termasuk akibat aksi spin-off. Pembaruan pembatasan bobot (capping), penyesuaian Weight Adjustment Factor (WAF) menjadi nol, hingga pembaruan daftar pengecualian ESG dan syariah tetap berlaku.
Apa Arti Penundaan Ini bagi Investor?
Bagi investor, penundaan ini berarti saham-saham Indonesia yang berpotensi naik kelas dari small-cap ke mid-cap atau sebaliknya, tidak akan mengalami pergeseran hingga Desember 2026. Kenaikan free float dan penambahan konstituen baru dari IPO juga ditahan, memberikan waktu pengamatan lebih panjang bagi FTSE Russell.
Kebijakan ini bukan penghentian total perubahan. FTSE Russell menegaskan sejumlah penyesuaian tetap berjalan, sementara beberapa lainnya ditahan untuk mengukur efektivitas reformasi pasar modal Indonesia.
Aturan HSC dan Penghapusan Saham
FTSE Russell tetap menerapkan ketentuan terkait Konsentrasi Pemegang Saham Tinggi. Perusahaan yang mendapat peringatan HSC dari regulator akan dihapus pada tinjauan indeks berikutnya. Untuk Tinjauan September 2026, sekuritas terdampak isu HSC akan dihapus berdasarkan harga pasar, efektif Senin, 21 September 2026.
Likuiditas saham yang terdampak akan dipantau untuk memastikan harga penghapusan dapat direplikasi pelaku pasar. Keputusan final mengenai pengembalian penuh sejumlah perubahan akan dipertimbangkan menjelang Tinjauan Desember 2026.
Respons BEI atas Keputusan FTSE Russell
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, menyambut baik keputusan ini. "BEI mengapresiasi Keputusan Global Index Provider terkait dengan Keputusan FTSE atas treatment untuk Pasar Modal Indonesia pada September 2026, yang memperpanjang proses monitoring dan observasi atas efektifitas reformasi yang dilakukan," kata Jeffrey.
Jeffrey menambahkan, dalam laporannya FTSE Russell mengakui Market Transparency Reform yang telah dilakukan pasar modal Indonesia, termasuk peningkatan transparansi data dan informasi. Ini menjadi sinyal positif bagi upaya BEI menarik minat investor global di tengah proses reformasi yang masih berjalan.