BANJARBARU — Angka operasi pemadaman karhutla di Kalimantan Selatan terus bertambah. Hingga 16 Juli 2026, Manggala Agni mencatat sudah 107 kali terjun ke lapangan memadamkan api yang membakar hutan dan lahan di provinsi tersebut.
Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan Kementerian Kehutanan Thomas Nifinluri mengungkapkan, total luas lahan yang terbakar dan berhasil dipadamkan mencapai 321,04 hektare. Angka ini merupakan akumulasi dari seluruh operasi sejak awal tahun.
Dua Titik Api Terbaru di Tanah Bumbu dan Banjarbaru
Pada Kamis (16/7) kemarin, tim Manggala Agni melakukan dua operasi pemadaman. Lokasinya berada di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kota Banjarbaru. Selain itu, petugas juga melaksanakan pemeriksaan titik api di Kabupaten Tanah Laut dan Kabupaten Kotabaru untuk mengantisipasi meluasnya kebakaran.
“Total luas areal yang berhasil ditangani mencapai 321,04 hektare,” kata Thomas Nifinluri di Banjarbaru, Jumat (17/7).
180 Personel Disiagakan di Tiga Daerah Operasi
Untuk memperkuat respons di lapangan, Kementerian Kehutanan menyiagakan 180 personel Manggala Agni. Mereka ditempatkan di tiga Daerah Operasional (Daops), yakni Tanah Bumbu, Banjarbaru, dan Tanah Laut. Ketiga wilayah ini dikenal sebagai zona rawan karhutla di Kalsel.
Personel tersebut tidak hanya bertugas memadamkan api. Mereka juga menjalankan patroli rutin, memantau titik panas (hotspot), melakukan pemadaman dini, serta memberikan edukasi kepada masyarakat. Langkah ini merupakan bagian dari penguatan pencegahan agar kebakaran tidak meluas.
Status Siaga Darurat Berlaku hingga Oktober 2026
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah menetapkan Status Siaga Darurat Karhutla sejak 6 Juli lalu. Status ini berlaku hingga 31 Oktober 2026, atau selama empat bulan penuh. Penetapan ini menunjukkan tingginya kewaspadaan pemerintah daerah terhadap potensi kebakaran di musim kemarau.
Thomas mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah karhutla. Ia meminta warga tidak membuka lahan dengan cara membakar. Jika menemukan indikasi kebakaran, masyarakat diminta segera melapor ke aparat atau instansi terkait.