MARTAPURA — Aksi pencurian sepeda motor yang menyasar pedagang di kawasan Sungai Paring berhasil diungkap jajaran Polres Banjar dalam waktu kurang dari 24 jam. Dua tersangka, RS (36) dan MA (39), kini mendekam di sel tahanan Polsek Martapura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Banjar AKP Alfian Noor membenarkan penangkapan tersebut. “Keduanya diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim gabungan,” ujarnya, Rabu (15/7/2026).
Motor Hilang Saat Korban Salat Magrib
Kronologi pencurian bermula pada Sabtu (11/7/2026) siang. Korban, seorang pedagang warung makan, memarkir Yamaha Jupiter miliknya di samping rumah sekitar pukul 14.30 Wita. Ia kemudian melanjutkan aktivitas berjualan.
Motor baru diperiksa kembali setelah korban selesai menunaikan salat Magrib di masjid, sekitar pukul 20.00 Wita. “Saat itu, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada di tempat semula,” jelas Alfian.
Korban bersama sejumlah saksi sempat melakukan pencarian di sekitar lingkungan rumah, namun hasilnya nihil. Laporan resmi baru diterima Polsek Martapura pada keesokan harinya, Minggu (12/7/2026).
Resmob Bergerak Cepat, Dua Tersangka Dibekuk
Setelah laporan masuk, Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Martapura langsung bergerak. Mereka dibantu oleh Unit Resmob Polres Banjar untuk mengidentifikasi jejak pelaku dan kendaraan curian.
Proses penyelidikan yang cepat membawa petugas pada dua pria yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Hingga berita ini diturunkan, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah hukum Polres Banjar.
“Korban bersama saksi sudah berusaha mencari sepeda motor tersebut, tetapi tidak ditemukan. Beruntung laporan cepat ditindaklanjuti sehingga pelaku bisa segera diamankan,” tambah Alfian.
Barang Bukti Masih Didalami
Polisi belum merinci barang bukti yang berhasil disita dari tangan kedua tersangka. Namun, pengembangan kasus terus dilakukan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian motor pedagang di Sungai Paring ini.
Korban kini masih menunggu proses hukum lebih lanjut dengan harapan kendaraannya bisa segera kembali. Sementara itu, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.