BANJARMASIN — Hasil pengawasan terpadu yang dilakukan Pemerintah Kota Banjarmasin menemukan sejumlah pelanggaran terkait penjualan minuman beralkohol, khususnya selama Ramadan. Temuan itu mendorong pemkot untuk tidak hanya menggelar sosialisasi, tetapi juga memperketat pengawasan terhadap tempat usaha yang menjual minuman keras.
Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi yang digelar di Aula Kayuh Baimbai bukan sekadar penyampaian regulasi. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang tertib dan transparan.
Pelaku Usaha Hotel, Restoran, dan Hiburan Jadi Sasaran
Sosialisasi diikuti para pengelola hotel, restoran, dan tempat hiburan di Banjarmasin. Materi yang disampaikan mencakup ketentuan perizinan, tata kelola usaha, serta aturan pendistribusian dan penjualan minuman beralkohol di wilayah kota.
Pemkot berharap pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi bisa mencegah pelanggaran serupa terulang. “Melalui sosialisasi ini kami berharap seluruh pelaku usaha semakin memahami aturan yang berlaku sehingga dapat menjalankan usahanya dengan baik dan penuh tanggung jawab,” ujar Yamin.
Kolaborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Wali Kota juga mengajak pelaku usaha membangun sinergi dengan pemerintah dalam menjaga ketertiban dan menciptakan lingkungan usaha yang sehat. Menurut Yamin, kolaborasi yang baik antara pemerintah dan dunia usaha akan berdampak positif terhadap stabilitas daerah sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap iklim investasi di Banjarmasin.
Ia menambahkan, kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian dari profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah Kota Banjarmasin optimistis dapat mewujudkan Banjarmasin sebagai kota yang tertib, aman, maju, dan sejahtera tanpa mengesampingkan kepentingan usaha maupun ketertiban masyarakat.