Pencarian

Harga Emas Antam di Kalimantan Utara Hari Ini Turun Rp 10.000 per Gram, Simak Daftar Lengkap dan Pajaknya

Selasa, 09 Juni 2026 • 09:44:22 WIB
Harga Emas Antam di Kalimantan Utara Hari Ini Turun Rp 10.000 per Gram, Simak Daftar Lengkap dan Pajaknya
Harga emas Antam di Kalimantan Utara turun Rp 10.000 per gram pada Selasa, 9 Juni 2026.

TANJUNG SELOR — Kabar baik bagi warga Kalimantan Utara yang tengah memantau pasar logam mulia. Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam pada hari ini, Selasa (9/6/2026), tercatat turun tipis dari posisi sebelumnya. Penurunan harga jual ini kerap dimanfaatkan investor untuk akumulasi pembelian, sementara penurunan harga buyback perlu dicermati bagi yang berniat mencairkan investasi.

Rincian Harga dari 0,5 Gram hingga 1 Kilogram

Antam menyediakan emas batangan dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram. Fleksibilitas ini memungkinkan masyarakat di kota seperti Tarakan, Bulungan, hingga Nunukan menyesuaikan investasi dengan kemampuan finansial masing-masing. Berikut daftar lengkap harga emas Antam hari ini:

  • 0,5 gram: Rp 1.416.500
  • 1 gram: Rp 2.733.000
  • 5 gram: Rp 13.165.000
  • 10 gram: Rp 26.275.000
  • 50 gram: Rp 130.645.000
  • 100 gram: Rp 261.212.000
  • 250 gram: Rp 652.765.000
  • 500 gram: Rp 1.305.320.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp 2.610.600.000

Buyback Turun Lebih Dalam, Begini Aturan Pajaknya

Harga buyback atau pembelian kembali emas oleh Antam hari ini turun Rp 13.000 menjadi Rp 2.527.000 per gram. Artinya, jika warga Kalimantan Utara menjual emas batangan 10 gram, nilai yang diterima sebelum pajak adalah Rp 25.270.000.

Perlu diingat, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai transaksi oleh PT Aneka Tambang Tbk.

Mengapa Harga Emas Bisa Berubah Setiap Hari?

Harga emas Antam di laman Logam Mulia diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB. Pergerakan ini mengacu pada fluktuasi harga emas global di pasar internasional serta nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Bagi investor di Kalimantan Utara, memahami faktor ini penting untuk menentukan waktu yang tepat dalam bertransaksi.

Selain harga, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP. Setiap transaksi akan dilengkapi bukti potong PPh 22 yang bisa digunakan sebagai dasar pelaporan pajak tahunan.

Bagikan
Sumber: money.kompas.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks