PARINGIN — Tim peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Pemerintah Kabupaten Balangan mulai mendokumentasikan dan membedah potensi pamali ekologi yang berlaku di masyarakat adat Pegunungan Meratus. Kawasan ini dianggap vital karena menjadi salah satu daerah penyangga ekosistem bagi Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Riset tahap awal ini berfokus pada bagaimana aturan adat yang tidak tertulis itu mampu menjaga keseimbangan alam selama ini.
Mengapa Pamali Dianggap Penting untuk IKN?
Pamali dalam konteks ekologi Meratus adalah serangkaian larangan atau pantangan yang diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat Dayak Meratus. Aturan ini mengatur interaksi manusia dengan alam, seperti larangan menebang pohon di sekitar mata air atau membuka lahan di lereng curam. Tim RIIM Ekspedisi BRIN menilai praktik ini relevan untuk dikaji sebagai model pengelolaan lingkungan berbasis kearifan lokal di tengah tekanan pembangunan IKN.
Proses Riset: Dari Wawancara hingga Pemetaan
Para peneliti melakukan pendekatan partisipatif dengan melibatkan tetua adat, tokoh masyarakat, dan generasi muda di beberapa desa di kaki Pegunungan Meratus. Mereka mengumpulkan data melalui wawancara mendalam dan observasi lapangan untuk memetakan mana pamali yang masih efektif dan mana yang mulai luntur. Hasil sementara menunjukkan bahwa pamali tentang perlindungan sumber air masih sangat ditaati oleh sebagian besar warga.
Salah satu temuan menarik adalah adanya sanksi sosial yang lebih efektif daripada sanksi administratif dalam menjaga hutan. “Masyarakat masih sangat percaya bahwa melanggar pamali bisa mendatangkan bencana atau kesialan, sehingga mereka lebih patuh,” ujar salah satu peneliti dari BRIN dalam forum diskusi di Paringin.
Apa Langkah Selanjutnya?
Hasil riset ini akan disusun menjadi rekomendasi kebijakan bagi Pemerintah Kabupaten Balangan dan pemangku kepentingan lainnya. Pemerintah daerah berencana mengintegrasikan nilai-nilai pamali yang masih relevan ke dalam program perlindungan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan reboisasi. Langkah ini diharapkan bisa menjadi jembatan antara hukum adat dan regulasi modern dalam menjaga fungsi ekologis Meratus sebagai paru-paru penyangga IKN.