AMUNTAI — Pemkab HSU memastikan pencairan gaji ke-13 bagi ASN tahun ini berjalan sesuai jadwal. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp20 miliar, mencakup kebutuhan untuk 4.508 pegawai di lingkungan Pemkab HSU.
Berapa Nominal yang Diterima Masing-Masing ASN?
Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap ASN berbeda, tergantung golongan dan masa kerja. Pemkab HSU telah menghitung alokasi per individu berdasarkan aturan yang berlaku. Pegawai negeri sipil dan PPPK mendapatkan komponen yang sama, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau umum.
Proses Pencairan: Tahapan yang Harus Dilalui
Pemkab HSU tengah merampungkan administrasi pencairan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Tahapan verifikasi data kepegawaian dan sinkronisasi dengan pusat menjadi prioritas agar tidak ada kendala saat transfer.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah HSU menyebut proses berjalan lancar. “Kami targetkan pekan depan sudah bisa dicairkan ke rekening masing-masing,” ujarnya.
Mengapa Gaji Ke-13 Penting bagi ASN?
Gaji ke-13 merupakan hak tahunan yang diberikan pemerintah sebagai bentuk dukungan menjelang tahun ajaran baru dan kebutuhan pokok lainnya. Di HSU, ribuan ASN mengandalkan dana ini untuk biaya pendidikan anak dan kebutuhan rumah tangga.
Seorang ASN di Dinas Pendidikan HSU mengaku lega dengan kepastian pencairan. “Kami sudah menunggu sejak awal Juni, semoga cair tepat waktu,” katanya.
Apa Langkah Selanjutnya?
Pemkab HSU akan mengirimkan Surat Perintah Pencairan Dana ke Bank Kalsel selaku mitra penyalur. Setelah SP2D terbit, proses transfer ke rekening pegawai memakan waktu maksimal tiga hari kerja.
Pemkab HSU juga mengingatkan ASN untuk memastikan data rekening aktif dan sesuai dengan Nomor Induk Pegawai. Jika ada kesalahan data, pencairan bisa tertunda.