PELAIHARI — UPTD PPA Kabupaten Tanah Laut (Tala) bergerak cepat memberikan pendampingan intensif bagi seorang anak korban kekerasan seksual. Fokus utama penanganan saat ini adalah pemulihan trauma psikologis korban agar dapat kembali menjalani aktivitas sehari-hari tanpa bayang-bayang peristiwa kelam tersebut.
Pelaku yang diduga melakukan aksi bejatnya itu diketahui merupakan seorang pria lanjut usia. Pria berumur 77 tahun tersebut berhasil dibekuk oleh aparat kepolisian di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada Senin, 11 Mei 2026. Penangkapan di luar provinsi ini menunjukkan upaya pelaku untuk melarikan diri usai perbuatannya terungkap.
Proses Penangkapan Pelaku di Luar Pulau
Proses penangkapan menjadi babak krusial dalam kasus ini. Tim kepolisian berhasil melacak keberadaan pelaku yang telah bergerak meninggalkan Kalimantan Selatan. Pelaku akhirnya diamankan di area Pelabuhan Tanjung Perak, yang merupakan salah satu pelabuhan tersibuk di Indonesia timur, saat akan melanjutkan pelariannya.
“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan berarti,” ujar sumber kepolisian setempat. Penangkapan ini membuktikan sinergi aparat dalam mengejar pelaku kejahatan terhadap anak yang kerap kali berusaha kabur ke luar daerah untuk menghindari jerat hukum.
Pemulihan Trauma Jadi Prioritas UPTD PPA
Di sisi lain, UPTD PPA Tala tidak tinggal diam. Tim psikolog dan pekerja sosial langsung diterjunkan untuk memberikan pendampingan kepada korban. Proses pemulihan trauma dilakukan secara bertahap, mulai dari konseling awal hingga terapi jangka panjang jika diperlukan.
Pendampingan ini penting karena anak korban kekerasan seksual rentan mengalami gangguan stres pascatrauma (PTSD) yang bisa berdampak pada tumbuh kembangnya. UPTD PPA memastikan hak-hak korban untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan tetap terpenuhi selama proses hukum berjalan.
Apa Langkah Hukum Selanjutnya?
Saat ini, pelaku masih dalam proses pemeriksaan intensif oleh penyidik. Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya berat, yakni penjara maksimal 15 tahun. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan seksual terhadap anak bisa terjadi di mana saja dan dilakukan oleh siapa saja, tanpa memandang usia pelaku.
Masyarakat Tanah Laut pun diimbau untuk lebih waspada dan aktif melaporkan indikasi kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar. UPTD PPA membuka kanal pengaduan bagi warga yang membutuhkan bantuan atau informasi lebih lanjut terkait perlindungan anak dan perempuan.