JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, memberikan keleluasaan penuh kepada para kepala daerah di Kalimantan Selatan untuk menentukan sendiri bidang dan lokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Namun, keputusan itu tetap harus mengacu pada target nasional yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Pada prinsipnya, yang penting bagi pemerintah pusat adalah angka 87% LP2B tersebut terpenuhi. Adapun lokasi dan bidang mana saja yang akan ditetapkan sebagai LP2B, itu menjadi kewenangan kepala daerah,” ujar Nusron dalam Rakor yang digelar di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Kepala Daerah Dinilai Lebih Paham Kondisi Wilayah
Menteri Nusron menilai pemerintah daerah memiliki pemahaman yang lebih mendalam tentang karakteristik wilayahnya. Ia menekankan bahwa pelaksanaan LP2B harus berjalan seimbang antara menjaga ketahanan pangan dan kebutuhan pembangunan di masing-masing kabupaten.
“Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting. Melalui pertemuan ini, saya berharap kita dapat menyamakan persepsi dan bersama-sama menyelesaikan berbagai persoalan yang perlu segera diputuskan,” tuturnya.
Perkebunan Sawit di Kalsel Diminta Segera Urus HGU
Dalam kesempatan yang sama, Nusron juga menyoroti banyaknya kawasan perkebunan sawit di Kalimantan Selatan yang belum memiliki legalitas lengkap. Ia meminta para bupati aktif berkoordinasi dengan dinas terkait agar perusahaan perkebunan segera mengurus Hak Guna Usaha (HGU).
“Dalam Undang-Undang Perkebunan disebutkan bahwa setiap pelaku usaha perkebunan wajib memiliki izin usaha dan HGU. Karena itu, langkah terbaik adalah segera mengurus HGU-nya agar status lahannya jelas,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN.
Aspirasi Daerah: RDTR hingga Kuota PTSL
Para bupati dan wakil bupati yang hadir memanfaatkan forum ini untuk menyampaikan kebutuhan pengembangan wilayahnya. Beberapa poin yang diutarakan antara lain dukungan dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), tambahan kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta sertipikasi kawasan perumahan untuk mendukung target pembangunan tiga juta rumah.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, yang memimpin rapat, berharap Kementerian ATR/BPN terus mendukung pembangunan daerah. Ia meyakini koordinasi yang baik menjadi kunci penyelesaian persoalan pertanahan di Kalsel.
“Yang paling penting adalah bagaimana kita dapat membangun kesepahaman dan memperkuat kerja sama di antara kita semua. Kami berharap pertemuan ini dapat memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam penyelesaian isu pertanahan dan tata ruang serta percepatan pembangunan di Kalimantan Selatan,” ujar Rifqinizamy.
Rakor ini dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati dari Barito Kuala, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Utara, Balangan, Banjar, Tabalong, dan Tapin. Turut mendampingi Menteri Nusron, sejumlah direktur jenderal Kementerian ATR/BPN, antara lain Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono.