Pencarian

Disnaker Tapin Catat 249 Pekerja Kena PHK Sepanjang Tahun 2026

Selasa, 05 Mei 2026 • 22:09:01 WIB
Disnaker Tapin Catat 249 Pekerja Kena PHK Sepanjang Tahun 2026
Disnaker Tapin mencatat 249 pekerja terkena PHK sepanjang tahun 2026.

RANTAU — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, melaporkan ratusan tenaga kerja kehilangan pekerjaan akibat dinamika dunia usaha sepanjang 2026. Fenomena ini dipicu oleh langkah efisiensi yang diambil sejumlah sektor industri di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Tapin, Sapuani, mengonfirmasi bahwa data PHK tersebut berasal dari laporan 11 perusahaan. Para pemberi kerja ini melakukan penyesuaian operasional demi menjaga keberlangsungan bisnis di tengah situasi ekonomi yang dinamis.

Efisiensi Perusahaan dan Penutupan Unit Usaha

“Sebanyak 11 perusahaan melakukan PHK dengan total 249 pekerja terdampak. Selain itu, ada dua perusahaan yang tutup pada tahun ini,” ujar Sapuani di Rantau, Selasa.

Berdasarkan data resmi Disnaker Tapin, saat ini terdapat 100 unit usaha yang terdaftar dan beroperasi di wilayah tersebut. Komposisinya terdiri dari 36 perusahaan skala besar, 14 perusahaan menengah, dan 50 unit perusahaan kecil.

Sektor-sektor usaha ini secara keseluruhan menyerap 20.106 tenaga kerja. Meskipun terjadi PHK pada sebagian kecil perusahaan, ribuan pekerja lainnya masih tersebar di berbagai sektor industri yang menjadi tulang punggung ekonomi Kabupaten Tapin.

Bagaimana Penanganan Sengketa Hubungan Industrial di Tapin?

Kenaikan angka PHK ini juga diikuti dengan munculnya perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan. Disnaker Tapin mencatat terdapat 10 kasus perselisihan yang masuk ke meja mediasi sepanjang tahun berjalan.

Dari total 10 kasus tersebut, Sapuani merinci bahwa enam kasus telah berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi. Sementara itu, dua kasus masih dalam tahap proses penanganan, dan dua kasus lainnya harus dilimpahkan ke tingkat provinsi.

“Dua lainnya kami limpahkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan,” katanya menambahkan.

Pemerintah daerah terus mengedepankan pola penyelesaian melalui mediasi untuk menjaga iklim investasi dan hubungan industrial tetap kondusif. Langkah ini diambil guna meminimalkan dampak sosial yang lebih luas bagi para pekerja yang terdampak kebijakan efisiensi perusahaan.

Bagikan
Sumber: kalsel.antaranews.com

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks