BANJAR — Forum Pemuda Peduli Pendidikan (FPPP) Kota Banjar mendesak langkah konkret untuk menyelamatkan nasib 17 guru honorer yang terkendala Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Masalah administrasi ini berdampak langsung pada tidak bisa dibayarkannya tunjangan sertifikasi para pendidik tersebut hingga Mei 2026.
Persoalan ini menjadi dilema antara penegakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan kebutuhan mendesak sekolah dalam memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM). Meski pemerintah daerah dibatasi aturan pengangkatan honorer baru, fakta di lapangan menunjukkan kekurangan guru masih menjadi beban berat bagi banyak satuan pendidikan di Kota Banjar.
Ketua FPPP Kota Banjar, Diky Agustaf, menilai permasalahan tenaga honorer yang tersisa di lingkungan pendidikan ini sangat pelik namun harus segera dicarikan jalan tengah. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menyalahkan kebijakan pemerintah daerah yang bersikap hati-hati dalam mengeluarkan kebijakan.
Dilema Aturan UU ASN dan Pemenuhan Standar Pelayanan Minimum
Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan serta BKPSDM saat ini berada dalam posisi sulit untuk mengakui keberadaan sisa honorer tersebut. Hal ini merujuk pada UU Nomor 20/2023 yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru atau non-ASN per 28 November 2023. Aturan tersebut mewajibkan penyelesaian masalah honorer paling lambat Desember 2024.
Diky menyebutkan bahwa instansi yang melanggar aturan tersebut dengan tetap mengangkat tenaga honorer akan dikenakan sanksi tegas. Namun, di sisi lain, kepala sekolah tidak memiliki pilihan karena beban pekerjaan untuk mengejar Standar Pelayanan Minimum (SPM) di sekolah sangat tinggi.
"Sesuai fakta di lapangan banyak sekali sekolah yang benar-benar membutuhkan tenaga pendidik yakni guru. Masa sih SPM harus diminumkan lagi?" kata Diky kepada wartawan, Minggu (3/5/2026).
Mengapa Sertifikasi 17 Guru Honorer di Kota Banjar Terhambat?
Munculnya Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 dari Kemendikdasmen Ristek sebenarnya memberikan sedikit napas bagi dunia pendidikan. SE tersebut mengatur penugasan guru honorer hingga Desember 2026, sepanjang memenuhi persyaratan tertentu. Hal ini yang melandasi mengapa masih ada tenaga pendidik honorer yang bertahan di sekolah.
Masalah utama yang kini dihadapi adalah mekanisme honorarium dan pencairan tunjangan sertifikasi. Secara regulasi, Pemerintah Daerah (Pemda) sudah tidak diperbolehkan mengalokasikan anggaran khusus untuk honor tenaga non-ASN. Kondisi ini diperparah dengan status keuangan daerah yang sedang mengalami defisit.
Gubernur Jawa Barat sendiri kabarnya tengah mendorong moratorium terkait peraturan tersebut agar ada diskresi bagi tenaga pendidik yang sudah mengabdi. FPPP memandang sinkronisasi antara kebijakan daerah dan pusat menjadi kunci utama agar hak-hak guru tidak hilang begitu saja.
FPPP Sarankan DPRD Konsultasi ke Kemendikdasmen dan Kemenpan RB
Guna memecah kebuntuan, FPPP menyarankan agar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) bersama Komisi III DPRD Kota Banjar melakukan konsultasi langsung ke Jakarta. Sasaran utamanya adalah Kemendikdasmen dan Kemenpan RB untuk mendapatkan payung hukum khusus terkait pencairan sertifikasi.
"Kami yakin rekan honorer memiliki satu kebijakan juga di saat pemerintahan daerah keadaannya defisit. Mereka tidak akan memaksakan honor dari daerah, asalkan sertifikasinya yang bersumber dari APBN bisa dicairkan," pungkas Diky Agustaf.
Langkah konsultasi ke pemerintah pusat dianggap paling rasional saat ini. Jika sertifikasi yang bersumber dari APBN bisa dicairkan tanpa membebani APBD, maka beban finansial daerah tidak akan terganggu sekaligus kesejahteraan 17 guru honorer tersebut tetap terjamin. Kepastian status dan hak keuangan mereka kini bergantung pada hasil lobi politik dan birokrasi di tingkat pusat.