KOTABARU — Dinas PUPR Kabupaten Kotabaru menilai sektor konstruksi sebagai pilar penggerak perekonomian daerah yang membutuhkan tata kelola profesional dan patuh hukum. Sosialisasi penerapan tertib jasa konstruksi digelar untuk memperkuat pemahaman aparatur dan pelaku usaha terhadap aturan pengawasan yang berlaku.
Kegiatan berlangsung di Ballroom Hotel Grand Surya, Kamis (15/10/2026), dengan mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi oleh Pemerintah Daerah. Turut hadir jajaran SKPD teknis, para camat, dan pelaku usaha jasa konstruksi lokal.
Staf Ahli Bupati Kotabaru Bidang Pemerintahan, Khairil Fazri, menegaskan pentingnya tiga aspek utama dalam jasa konstruksi, yakni tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan.
"Kualitas pembangunan fisik daerah sangat ditentukan oleh profesionalisme, kepatuhan hukum, dan tata kelola yang baik dari seluruh pemangku kepentingan jasa konstruksi," ungkap Khairil Fazri dalam sambutannya.
Khairil menyebut Pemkab Kotabaru berkomitmen membina pelaku usaha konstruksi lokal agar mampu bersaing secara sehat dan memiliki kompetensi yang andal.
Kepala Dinas PUPR Kotabaru, Abdul Hamid, menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari program pengembangan jasa konstruksi Tahun Anggaran 2026 melalui pembinaan dan peningkatan kapasitas kelembagaan.
"Tujuannya meningkatkan pemahaman aparatur dan pemangku kepentingan terhadap pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi sesuai tugas dan kewenangannya," jelas Abdul Hamid.
Melalui sosialisasi ini, sinergi antara SKPD teknis, camat, dan kontraktor diharapkan semakin kuat. Pembangunan di Kotabaru pun diharapkan berjalan sesuai ketentuan dan standar yang berlaku.
Materi dalam sosialisasi disampaikan oleh tiga narasumber internal PUPR. Tertib penyelenggaraan dibawakan Muhammad Baidi Rahmatillah, tertib usaha oleh Herlita Ayu Pratiwi, dan pemanfaatan produk jasa konstruksi oleh Alya Kartika.
Pemkab Kotabaru berharap pembinaan ini mendorong pelaku usaha jasa konstruksi lokal meningkatkan kompetensi dan kepatuhan terhadap regulasi. Pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi menjadi kunci agar pembangunan fisik daerah berjalan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah pusat.