KALIMANTAN SELATAN — Jakarta, Kompas.tv — Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) membagi tingkat kesejahteraan keluarga ke dalam sepuluh kelompok yang disebut desil. Desil 1 adalah kelompok dengan kesejahteraan 10 persen terbawah, sedangkan desil 10 adalah kelompok 10 persen tertinggi.
Pembagian ini menjadi salah satu dasar penentuan sasaran penerima bantuan sosial (bansos). Namun, posisi desil tidak otomatis menjamin seseorang menerima bantuan, karena setiap program memiliki ketentuan dan proses penetapan penerima masing-masing.
Bagi keluarga yang masuk dalam daftar penerima, bansos disalurkan dalam dua skema utama. Pertama, Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) atau Program Sembako sebesar Rp200.000 per bulan untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dalam praktiknya, dana ini kerap disalurkan sekaligus Rp600.000 untuk periode tiga bulan.
Kedua, Program Keluarga Harapan (PKH) yang nominalnya bervariasi tergantung komponen penerima dalam keluarga, seperti ibu hamil, anak sekolah, atau lansia. Informasi rinci nominal PKH sesuai kategori dapat diakses melalui pendamping sosial atau kanal resmi Kemensos.
Data desil yang tercatat di sistem Kemensos menjadi acuan utama. Berikut kelompok yang dapat diusulkan sebagai penerima:
Perlu digarisbawahi, masuk dalam kelompok desil tersebut tidak menjamin langsung menerima bansos. Penetapan akhir tetap melalui verifikasi dan validasi data oleh pemerintah.
Kemensos menyediakan layanan pengecekan mandiri secara daring. Langkahnya sebagai berikut:
Sistem akan menampilkan informasi status penerimaan bansos dan data kesejahteraan yang tercatat. Jika nama tidak muncul, kemungkinan data belum terdaftar atau telah diperbarui oleh pemerintah daerah.
Bagi keluarga yang merasa berhak namun belum terdaftar, proses pengusulan dilakukan melalui musyawarah desa/kelurahan dan diverifikasi oleh Dinas Sosial setempat. Pemerintah daerah yang mengusulkan nama calon penerima ke pusat untuk dimasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Waspadai modus penipuan yang mengatasnamakan Kemensos atau pendamping sosial. Petugas resmi tidak memungut biaya apa pun untuk pendaftaran atau pencairan bansos. Jika menemui pungutan liar, laporkan melalui kanal pengaduan Kemensos di pusatpengaduan.kemensos.go.id atau hotline 171.
Informasi lengkap mengenai jadwal pencairan dan status terbaru dapat dipantau langsung melalui laman Cek Bansos atau akun media sosial resmi Kemensos.