KLH Periksa 11 Perusahaan di Kalsel Terkait Karhutla, Titik Panas Beririsan dengan Lahan Konsesi

Penulis: Deni Kurniawan  •  Senin, 24 Agustus 2026 | 21:39:02 WIB
Petugas KLH melakukan pemeriksaan lapangan untuk memverifikasi titik panas yang terdeteksi di wilayah konsesi perusahaan di Kalimantan Selatan.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah menyelidiki 11 perusahaan di Kalimantan Selatan yang terindikasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Indikasi ini muncul setelah data titik panas dari citra satelit di-overlay dengan peta wilayah konsesi perusahaan, baik di area Hak Guna Usaha (HGU) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP).

BANJARBARU — Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, mengungkapkan bahwa pemeriksaan masih pada tahap awal. Data satelit yang menunjukkan adanya hotspot di wilayah konsesi belum bisa langsung dijadikan dasar penetapan tersangka.

"Indikasi tersebut diketahui setelah data hotspot dari citra satelit dioverlay dengan peta wilayah konsesi perusahaan untuk melihat titik panas yang berada di area HGU maupun IUP," ujar Rizal saat mendampingi Menteri LH Mohammad Jumhur Hidayat meninjau penanganan karhutla di kawasan Jalan Kurnia, Landasan Ulin Barat, Banjarbaru, Senin.

Ground Checking Menentukan Status Titik Panas

Rizal menegaskan bahwa keberadaan hotspot yang terdeteksi melalui citra satelit belum dapat langsung disimpulkan sebagai api. Pemerintah wajib melakukan pemeriksaan lapangan atau ground checking untuk memastikan sumber panas yang terdeteksi tersebut.

"Masih baru diduga, indikasi. Hotspot-nya perlu di-ground checking apakah benar itu api atau dari sumber lain," tuturnya.

Pemeriksaan lapangan ini menjadi krusial, karena aktivitas lain seperti operasional tambang juga dapat menghasilkan sumber panas yang terbaca oleh satelit. Hal ini diperkuat dengan adanya wilayah di Kalimantan Selatan yang memiliki tumpang tindih antara HGU dan kawasan pertambangan.

Kehati-hatian Hukum di Tengah Tumpang Tindih Lahan

Kondisi tumpang tindih lahan tersebut menjadi perhatian serius KLH. Pemerintah tidak ingin terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan data satelit, sebab hasil ground checking akan menentukan apakah titik panas tersebut benar merupakan kebakaran dan apakah terdapat keterkaitan dengan aktivitas atau kelalaian perusahaan.

"Berdasarkan pantauan hotspot dari citra satelit, untuk kepastiannya perlu ground checking dulu," kata Rizal.

Proses verifikasi ini menjadi penentu apakah 11 perusahaan tersebut akan naik status menjadi tersangka atau tidak. Jika terbukti ada kelalaian, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menuntaskan karhutla di Kalsel dengan pendekatan hukum yang cermat dan proporsional, memastikan tidak ada pihak yang dirugikan, baik dari sisi lingkungan maupun kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Reporter: Deni Kurniawan
Sumber: antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top