KAPUAS - Perubahan kebijakan dari Ditjen Dukcapil Kemendagri membuat IKD bukan sekadar pelengkap. Mulai 1 Januari 2026, QR Code pada dokumen kependudukan hanya bisa dipindai lewat aplikasi IKD, sementara tautan lama dinyatakan tidak berlaku lagi.
Meski begitu, KTP-el fisik tetap sah sebagai dokumen identitas kependudukan.
IKD adalah bentuk digital identitas kependudukan yang bisa diakses lewat aplikasi resmi di smartphone.
Warga tidak perlu membuang KTP-el fisik, namun disarankan segera aktivasi IKD agar tetap bisa memindai QR Code dokumen kependudukan setelah aturan baru berlaku.
Apakah dokumen lama dengan QR Code lama masih bisa dipakai?
Untuk verifikasi QR Code, sebaiknya gunakan aplikasi IKD sesuai aturan baru mulai 2026.
Kapan sebaiknya mulai aktivasi?
Sebaiknya sesegera mungkin agar tidak terburu-buru mendekati tanggal berlakunya aturan baru.
Warga Kapuas disarankan segera aktivasi IKD untuk mengantisipasi perubahan aturan verifikasi QR Code dokumen kependudukan yang berlaku mulai 2026.