TANAH BUMBU — Ratusan warga Desa Al-Kautsar akhirnya menerima sertipikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026. Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu menyerahkan dokumen bukti hak atas tanah tersebut dalam kegiatan yang berlangsung di desa setempat pada Rabu (12/08/2026).
Kegiatan ini disambut antusias oleh masyarakat penerima. Melalui program PTSL, bidang-bidang tanah yang telah memenuhi persyaratan dapat didaftarkan dan diterbitkan sertipikat sebagai bukti kepemilikan yang sah secara hukum.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk nyata percepatan pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Dengan memegang sertipikat, warga tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga dapat memanfaatkan tanahnya untuk kegiatan ekonomi yang lebih produktif.
“Sertipikat ini adalah payung hukum bagi setiap pemilik tanah. Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkannya secara optimal dan bertanggung jawab,” ujar perwakilan Kantor Pertanahan dalam sambutannya.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat penerima sertipikat diimbau untuk menjaga dan menyimpan dokumen dengan baik. Penggunaan tanah juga harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Penyerahan sertipikat PTSL ini diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Al-Kautsar sekaligus mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Tanah Bumbu. Program ini menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam menyelesaikan persoalan pertanahan di daerah.