KALIMANTAN SELATAN — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 220 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Permohonan ini diajukan oleh belasan mahasiswa. Dalam amar putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Rabu (12/8/2026), norma tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat apabila tidak dimaknai sebagai delik aduan.
"Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden," demikian bunyi amar putusan yang dibacakan di ruang sidang pleno MK.
Konsekuensi yuridis putusan ini signifikan. Sebelumnya, Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP mengatur pidana bagi siapa pun yang menyerang kehormatan atau harkat martabat presiden dan wakil presiden di muka umum, termasuk melalui media sosial dan sarana teknologi informasi. Tanpa pemaknaan baru, aparat penegak hukum bisa menindak langsung tanpa menunggu persetujuan presiden.
Kini, dengan pemaknaan baru tersebut, aparat tidak bisa serta-merta menetapkan warga negara sebagai tersangka. Presiden atau wakil presiden harus lebih dulu mengajukan pengaduan secara tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 220 ayat (2) KUHP. Jika tidak ada aduan dari kepala negara, proses hukum tidak dapat berjalan.
Permohonan ini terdaftar di Kepaniteraan MK pada 28 Desember 2025. Sekelompok mahasiswa yang bertindak sebagai pemohon berargumen bahwa pengaturan Pasal 218 KUHP menciptakan perlakuan hukum yang tidak setara. Mereka menilai perlindungan pidana khusus bagi presiden dan wakil presiden bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 yang menjamin kesetaraan di hadapan hukum.
Dalam petitumnya, para pemohon awalnya meminta MK menyatakan Pasal 218, 219, dan 220 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara keseluruhan. Namun majelis hakim hanya mengabulkan permohonan untuk sebagian, yakni dengan menambahkan frasa "oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden" pada Pasal 220 ayat (1).
Perubahan ini mengubah karakter penuntutan secara fundamental. Dalam delik biasa, polisi dan jaksa dapat memproses laporan dari siapa pun tanpa persetujuan korban. Sementara dalam delik aduan, korban—dalam hal ini presiden atau wakil presiden—memegang kendali penuh atas berlanjut atau tidaknya proses hukum.
MK menilai pembedaan perlakuan ini masih konstitusional sepanjang penuntutan dilakukan berdasarkan aduan. Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap kepala negara tetap ada, tetapi tidak lagi berpotensi disalahgunakan oleh pihak lain yang ingin menjadikan pasal ini sebagai alat kriminalisasi.
Putusan ini bersifat final dan mengikat. MK juga memerintahkan agar putusan dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia. Dengan diucapkannya amar putusan ini, Pasal 220 ayat (1) KUHP yang lama—yang hanya menyebut "berdasarkan aduan" tanpa menjelaskan siapa pengadu—kini memiliki kepastian hukum bahwa hanya presiden dan/atau wakil presiden yang dapat mengajukan pengaduan.